Penulis: Maman Wiharja (Jurnalis Senior-Kalteng)
Masalah hukum di Indonesia ternyata masih terpuruk bagi rakyat yang mencari keadilan dalam perkara perdata bahkan saat kelompok rakyat, terus berjuang mencari keadilan melalui hukum yang paling bertahta yakni Mahkamah Agung (MA) , kemudian mengajukan kasasi ke MA.
Ternyata proses kasasi tidak semudah membalikan telapak tangan, alias bukannya tambah cepat malahan estimasi waktunya bergantung pada faktor-faktor yang telah disebutkan sebelumnya, rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses kasasi dari MA kasasi bisa sekitar 6 hingga 12 bulan. Padahal Indonesia yang Gemah Ripah Loh Jinawi (Subur, Makmur, Sentosa, Aman dan Tentram) sudah Merdeka selama 80 tahun.
Yang menjadi pertanyaan penulis, kenapa para Hakim di MA untuk mengurus kasasi saja harus sampai 6 bulan, bahkan ada yang satu tahun. Fenomena lambatnya proses kasasi dalam perkara perdata sudah terjadi selama 49 tahun, sejak Orde Baru (1966-1988) selama 22 tahun dan Reformasi (1988 sampai sekarang 2026 ) 27 tahun.
Kita semua sudah paham, bahwa yang namanya kasasi adalah upaya hukum luar biasa yang diajukan ke MA untuk mengoreksi putusan pengadilan tingkat banding yang dianggap tidak sesuai dengan hukum, baik perkara perdata maupun perkara lainya. Dari beberapa sumber pakar Hukum dan beberapa faktor yang mungkin menyebabkan lambatnya putusan kasasi, antara lain banyaknya kasus yang masuk ke MA, terbatasnya sumber daya manusia (Hakim dan staf untuk menangani berbagai kasus yang masuk). Proses yang kompleks, melibatkan beberapa tahap, seperti pengajuan, pemeriksaan, dan putusan yang memakan waktu.
Fenomena berbagai faktor/alasan lambatnya proses kasasi , pengamatan penulis, MA harus segera mereformasinya.
Disini penulis mengilustrasikan fakta bahwa di Indonesia yang memiliki 38 Provinsi yang kaya raya hasil alamnya, tentunya setiap provinsi memiliki beberapa Universitas (khususnya Jurusan Hukum ). Jika kita hitung dengan perkiraan sejak 20 tahun kebelakang, sudah berapa puluh ribu mahasiswa yang telah memiliki gelar SH (Sarjana Hukum), ditambah ada Pendidikan Kehakiman dan kejuruan hukum lainnya.
Tapi alangkah masgulnya, kalau selama puluhan tahun putusan kasasi prosesnya lambat. Alasan dari Mahkamah Agung, kurangnya sumber daya manusia ( Hakim dan Staf ).
Pengamatan penulis, seorang oknum hakim kalau sudah naik tahta ke tingkat atas, bukan lagi membawa misi untuk rakyat melainkan oknum Hakim tersebut sudah masuk kekancah ‘politik‘.
Akibat lambatnya proses kasasi diputuskan oleh MA, pengamatan penulis di seluruh Indonesia banyak kelompok tertentu yang merasa kesal dan akhirnya pesimis bahkan khususnya rakyat yang berjuang keras bisa kasasi, karena menunggu cukup lama banyak yang meninggal dunia karena sakit dan faktor usia.
Untuk mengatasi masalah lambatnya proses kasasi dari MA, penulis mengharapkan Presiden Prabowo dapat mempertimbangkan beberapa langkah, antara lain;
- Menambah jumlah hakim dan staf di MA untuk mempercepat proses penanganan kasus.
- Mengimplementasikan sistem digital untuk mempercepat proses pengajuan dan pemeriksaan kasus.
- Meningkatkan transparansi dalam proses penanganan kasus, seperti menyediakan informasi tentang status kasus dan jadwal putusan.
Namun, perlu diingat bahwa Mahkamah Agung adalah lembaga independen yang memiliki otonomi dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, Presiden Prabowo dapat mempertimbangkan untuk berdialog dengan MA dan mencari solusi bersama untuk mengatasi masalah ini. Dan yang paling utama Presiden Prabowo harus tajam membidik para oknum Hakim di MA yang korupsi, dan mudah di suap karena akibat lambatnya proses kasasi, bisa dijadikan bisnis hukum terselubung, alias ‘tawa-menawar' perkara yang sudah diajukan melalui kasasi.
Maka langkah Presiden Prabowo, juga harus memperbarui sistem pengolahan kasus di MA untuk membuatnya lebih efisien dan cepat. Menambah jumlah hakim dan staf di MA untuk menangani kasus-kasus yang ada. Memberikan kesempatan kepada ahli hukum untuk membantu mempercepat proses kasasi, seperti dengan menjadi asisten hakim atau membantu dalam penelitian hukum. Dengan langkah-langkah seperti itu, semoga proses kasasi di MA bisa lebih cepat dan efisien, sehingga keadilan bisa lebih cepat terwujud.
Sekilas tentang ‘Kasasi' menurut Adi Surya Wijaya, SH, MH Lawyer ILS Law Firm : Prosedur, syarat, dan cara pengajuan permohonan kasasi perdata ke Mahkamah Agung. Permohonan kasasi perdata adalah upaya hukum luar biasa yang diajukan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap putusan pengadilan tingkat banding (pengadilan tinggi) yang telah berkekuatan hukum tetapi masih dianggap keliru dalam penerapan hukumnya.
Kasasi bertujuan bukan untuk memeriksa ulang fakta atau alat bukti, melainkan untuk menilai apakah hukum telah diterapkan secara benar dalam putusan sebelumnya.
Kasasi adalah tahapan penting dalam proses peradilan karena Mahkamah Agung berfungsi sebagai pengawal hukum (guardian of law) agar tidak terjadi penyimpangan penerapan hukum di tingkat bawah.
Dasar Hukum Permohonan Kasasi Perdata : Permohonan kasasi diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana telah diubah oleh UU No. 5 Tahun 2004 UU No. 3 Tahun 2009 HIR/RBg (Hukum Acara Perdata) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Pedoman Penerimaan dan Pemeriksaan Kasasi. Dasar hukum ini menegaskan bahwa kasasi bukanlah lanjutan proses pembuktian fakta, melainkan murni menilai penerapan norma hukum dalam putusan sebelumnya.
Adapun Syarat Permohonan Kasasi Perdata; agar permohonan kasasi dapat diterima dan diperiksa Mahkamah Agung, pemohon harus memenuhi syarat formal dan material berikut:
- Tenggat Waktu
Permohonan kasasi harus diajukan dalam waktu 14 hari setelah salinan putusan banding diberitahukan kepada pihak yang bersangkutan.
- Pembayaran Biaya Perkara
Pemohon wajib membayar panjar biaya kasasi sesuai ketentuan pengadilan. Tanpa bukti pembayaran, permohonan tidak akan diproses lebih lanjut.
- Memori Kasasi
Pemohon harus menyerahkan memori kasasi dalam waktu 14 hari sejak menyatakan kasasi. Dokumen ini berisi uraian lengkap alasan hukum permohonan kasasi.
- Subjek & Objek yang Dapat Diajukan Kasasi
Subjek: Pihak yang dirugikan oleh putusan banding.
Objek: Putusan akhir dari pengadilan tinggi yang dianggap tidak sesuai hukum.
Prosedur Pengajuan Kasasi Perdata
Berikut adalah tahapan lengkap pengajuan kasasi perkara perdata:
- Menyatakan Permohonan Kasasi
Permohonan kasasi diajukan secara tertulis atau lisan ke pengadilan negeri tempat perkara diperiksa pada tingkat pertama. Pengadilan kemudian mencatat pernyataan tersebut dalam buku daftar kasasi.
- Membayar Biaya Perkara
Setelah permohonan tercatat, pemohon harus segera melakukan pembayaran biaya perkara dan menyimpan bukti pembayaran untuk dilampirkan dalam berkas kasasi.
- Menyerahkan Memori Kasasi
Memori kasasi merupakan dokumen kunci yang harus memuat: Alasan kasasi secara rinci, Ketentuan hukum yang dilanggar, Penjelasan mengapa putusan banding sepatutnya dibatalkan. Dokumen ini wajib diajukan dalam waktu 14 hari setelah permohonan kasasi dinyatakan.
- Kontra Memori Kasasi (Opsional)
Termohon kasasi berhak memberikan tanggapan tertulis berupa kontra memori kasasi, untuk menyangkal argumentasi pemohon.
- Pengiriman Berkas ke Mahkamah Agung
Pengadilan tingkat pertama menyusun dan mengirimkan seluruh berkas ke Mahkamah Agung dalam jangka waktu 30 hari setelah permohonan kasasi diajukan.
Berkas mencakup: Putusan sebelumnya, Permohonan dan memori kasasi, Kontra memori (jika ada), Dokumen pendukung.
- Pemeriksaan di Mahkamah Agung
Pemeriksaan dilakukan oleh Majelis Hakim Agung, yang menilai apakah ada kekeliruan penerapan hukum dalam putusan banding.
MA akan memutus untuk Menolak permohonan kasasi, Menerima dan membatalkan putusan sebelumnya, Menyatakan tidak dapat diterima (jika ada syarat yang tidak terpenuhi). Putusan MA bersifat final dan mengikat (inkracht).
Hal yang Perlu Diperhatikan; Kasasi hanya menguji aspek hukum, bukan fakta atau bukti.Tenggat waktu sangat ketat, baik untuk permohonan maupun memori kasasi.. Alasan kasasi harus bersifat yuridis, bukan emosional atau sekadar ketidakpuasan. Kelengkapan administratif sangat penting, kesalahan sedikit bisa berakibat tidak diterimanya permohonan.
Bantuan pengacara berpengalaman sangat dianjurkan agar memori kasasi disusun secara sistematis dan tepat sasaran. Akibat Hukum dari Putusan Kasasi
Kasasi diterima: MA akan membatalkan putusan sebelumnya dan menetapkan putusan baru sesuai penerapan hukum yang benar. Kasasi ditolak: Putusan banding menjadi final dan berkekuatan hukum tetap. Kasasi tidak dapat diterima: Karena cacat formil (melebihi batas waktu, berkas tidak lengkap, atau memori tidak memenuhi syarat).
Kesimpulan; Permohonan kasasi perdata merupakan bentuk kontrol yuridis terakhir untuk memastikan keadilan hukum tidak terdistorsi oleh kesalahan penerapan hukum di tingkat bawah. Meski prosesnya administratif dan tidak memeriksa ulang fakta, namun keberhasilan kasasi sangat tergantung pada ketajaman memori kasasi dan pemenuhan syarat formal. Pengajuan kasasi bukan sekadar prosedur, melainkan strategi hukum yang harus disusun dengan matang, tepat waktu, dan sesuai ketentuan Mahkamah Agung.(*)












