Geledah Kantor KPU hingga DPRD Kotim, Kejati Amankan Handphone, Laptop, dan Dokumen

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo bersama Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Kejati Kalteng, Selasa, 13 Januari 2026.

– Kejaksaan Tinggi (Kejati) (Kalteng) melakukan penggeledahan di sejumlah kantor di Kabupaten (Kotim) terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim senilai Rp40 miliar pada pelaksanaan 2023-2024.

Penggeledahan dilakukan tim jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalteng pada Senin, 12 Januari 2026, sebagai bagian dari upaya pengumpulan dan penguatan alat bukti setelah perkara tersebut resmi naik ke tahap penyidikan.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan penggeledahan menyasar sejumlah lokasi yang dinilai berkaitan langsung dengan penggunaan dana hibah Kotim.

“Tim penyidik melakukan penggeledahan untuk memperkuat dan memperoleh alat bukti,” ujar Hendri saat jumpa pers di Kantor Kejati Kalteng, Selasa, 13 Januari 2026.

Lokasi yang digeledah meliputi Kantor KPU Kotim, Badan Kesatuan Bangsa dan (Kesbangpol) Kotim, serta Kantor Sekretariat DPRD Kotim.

Selain itu, penyidik juga menyasar beberapa toko dan tempat usaha yang diduga terlibat dalam penyediaan barang dan jasa pada penyelenggaraan Kotim 2023-2024.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, yakni 23 unit telepon genggam, 18 laptop, dan 1 unit notebook yang berasal dari pihak KPU, kesekretariatan, serta sejumlah pihak terkait pengadaan.

“Barang-barang tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan, karena diduga berkaitan dengan proses penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah ,” jelas Hendri.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan sejumlah stempel yang tidak lazim di salah satu ruangan Kantor KPU Kotim. Stempel-stempel tersebut diduga milik toko, travel, hingga penyedia konsumsi.

“Temuan stempel ini tentu menjadi perhatian penyidik, karena berada di ruangan KPU dan berkaitan dengan pihak penyedia barang dan jasa,” ungkapnya.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, mengungkapkan bahwa penyidik menduga adanya pertanggungjawaban fiktif dalam sejumlah kegiatan penyelenggaraan Kotim.

“Kami menduga ada pertanggungjawaban fiktif dari beberapa kegiatan . Itu yang sedang kami dalami,” kata Wahyudi.

Ia menegaskan, dana hibah sebesar Rp40 miliar tersebut belum seluruhnya dapat dinyatakan sebagai kerugian negara, karena penyidik masih menelusuri bentuk penyimpangan yang terjadi.

“Masih kami dalami, ada indikasi fiktif dan mark up. Ini masih penyidikan umum,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, Kejati Kalteng juga akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, termasuk pihak-pihak yang sebelumnya telah diperiksa pada tahap penyelidikan.

“Kami akan mulai melakukan pemanggilan saksi minggu depan, termasuk komisioner KPU, bendahara, dan sekretaris KPU Kotim,” tegas Wahyudi.

(Sya'ban)

baca juga ...  PLN Berhasil Lakukan Penormalan Jalur Transmisi, Listrik Kembali Nyala Bertahap
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!