Penulis: Maman Wiharja (Jurnalis Senior di Kalteng)
H. Agustiar Sabran, sebelum mencalonkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) telah banyak mengantongi berbagai pengalaman. Dari sekian banyak pengalaman, pengamatan penulis ada satu pengalaman Agustiar Sabran jika mulai sekarang bisa diprogramkan, maka masyarakat Kalteng akan lebih cerah dan sejahtera masa depannya.
Kenapa tidak, karena Wilayah Provinasi Kalteng yang memiliki tagline “Bumi Tambun Bungai”, yang berarti “Negeri Seribu Sungai”. Tagline ini menggambarkan kekayaan alam dan keindahan sungai-sungai di Kalteng.
Pengamatan penulis, kekayaan alam Kalimantan (Kalimantan Tengah) yang luar biasa kaya akan sumber daya alamnya, terutama berbagai jenis jenis mineral, yakni Emas, Intan, Nikel, Batu Bara, Bauksit, Perak, Tembaga, dan Zirkon (Puya). Disebutkan oleh para ahli Geolog, bahwa Bumi Wilayah Provinsi Kalteng tanahnya banyak mengadung Emas.
Bicara masalah pertambangan, penulis jadi ingat kepada H. AGustiar Sabran yang pada 1 September 2016 , oleh Kakandanya H. Sugianto Sabran Gubernur Kalteng dikukuhkan sebagai Ketua APTA (Asosiasi Perusahaan Tambang) Kalimantan Tengah. Seiring dengan program Presiden Prabowo Subianto meluncurkan Koperasi Merah Putih untuk desa seluruh Indonesia pada tanggal 21 Juli 2025, maka untuk menunjang kelangsungan hidup masyarakat khususnya dipelosok desa, Koperasi Merah Putih harus mampu menggali sumber daya alam didesanya, karena Program Koperasi Merah Putih bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan memperkuat ekonomi lokal melalui koperasi.
Pengamatan penulis, seluruh Koperasi Merah Putih di pelosok desa khususnya di 14 Kabupaten 1 Kota di Provinsi Kalteng, harus segera diberdayakan untuk mengelola hasil tambang di masing-masing desanya, apabila setelah diteliti di desanya terdapat bahan mineral.
Dilansir dari Majalah Tempo, 12 Maret 2025, Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan Koperasi Desa Merah Putih bentukan Presiden Prabowo Subianto diperbolehkan mengelolah tambang bila memang wilayahnya mempunyai area tambang. Dia menyebut, ketentuan tersebut telah diatur dalam revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), yang baru disahkan pada pertengahan Februari 2025.
“Misalnya di Kalimantan atau Sulawesi yang mempunyai koperasi desa, kenapa tidak? Warga desa sudah saatnya harus menikmati semua sumber daya yang ada di desanya,” kata Budi Arie dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa 11 Maret 2025.
Kembali kepada H. Agustiar Sabran, yang telah mengantongi pengalaman sebagai Ketua Asosiasi Perusahaan Tambang (APTA) Provinsi Kalteng. Seyogyanya H. Agustiar Sarbran yang sekarang sebagai Gubernur Kalteng Periode 2025-2030 segera memprogramkan kepada seluruh Bupati/Walikota agar Koperasi Merah Putih yang lahan Wilayah Desanya berpotensi terdapat bahan tambang/mineral, segera dibina untuk kerjasama dengan pihak ketiga (sebagai bapak angkat), dalam pengelolaan pertambangan.
Menurut berbagai sumber, sangat diyasangkan sampai sekarang belum ada kabar siapa penerus atau pengganti Ketua APTA Kalteng yang sebelumnya dijabat H. AGustiar Sabran. Namun pengamatan penulis, walaupun sekarang APTA ‘vakum' tidak jadi masalah yang penting, terkait dengan pertambangan Gubernu Kalteng H. Agustiar Sabran, sudah mengantongi pengalamannya. Menurut penulis Gubernur dapat menunjuk dinas terkait untuk segera menyusun program Koperasi Merah Putih untuk mengelola pertambangan.
Penulis masih ingat, sekitar kurang lebih 20 tahun yang lalu saat H. Agustiar Sabran melakukan kampanye sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) Kabupaten Kobar, mengatakansaat kampanye “Masyarakat pedalaman di Kabupaten Kobar, hanya jadi penonton melihat sumber daya alam kita dijarah orang asing“. Sejak era Presiden Soeharto sampai Jokowi, para Bupati dan Gubernur sering mengeluh karena Pemerintah Pusat ‘pilih kasih‘ membebaskan sejumlah Perusahaan Besar Swasta (PBS) mengelola sumberdaya alam, sampai ke pelosok pedalaman Kalimantan dan di berbagai pulau lainnya. Nah sekarang Presiden RI juga telah mendukung , dan menyetujui sumber daya alam dikelola oleh warga masyarakat melalui Koperasi Merah Putih.
Apabila pengelolaan pertambangan rakyat dikelola Koperasi Merah Putih secara bersama-sama, maka dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan.Koperasi bisa membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal dengan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar dari pertambangan dan Koperasi bisa meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pertambangan, sehingga masyarakat lokal bisa lebih terlibat dalam pengambilan keputusan.
Namun, perlu diingat bahwa pengelolaan pertambangan oleh Koperasi Merah Putih juga memiliki tantangan, seperti belum memiliki kapasitas yang cukup untuk mengelola pertambangan, termasuk dana (anggaran), karena pengelolaan pertambangan memerlukan dana yang besar. Juga regulasi yang ada mungkin tidak mendukung dalam pengelolaan pertambangan oleh koperasi. Jadi dalam pengelolaan pertambangan oleh Koperasi Merah Putih perlu ada dukungan dari pemerintah dan pihak lain untuk membantu Koperasi dalam mengelola pertambangan rakyat di Kalteng. SEMOGA












