Bupati Buka Rakor Penyusunan RKPD-Renja Perangkat Daerah

DENNY/BERITASAMPIT - Bupati Pulpis Ahmad Rifa'i saat membuka Rapat Koordinasi Penyusunan RKPD dan Renja Perangkat Daerah, di Aula Bapperida.

– Kunci pembangunan Kabupaten tahun 2027 dimulai dari perencanaan yang bersih, tertib, dan tepat waktu, sekaligus bebas dari potensi tindak pidana korupsi sejak tahap awal penyusunan dokumen, sebagaimana ditegaskan Bupati H Ahmad Rifa'i saat membuka Rapat Koordinasi Penyusunan RKPD dan Renja Perangkat Daerah, Rabu 14 Januari 2026.

Rapat koordinasi tersebut diikuti seluruh jajaran perangkat daerah dan camat, serta menghadirkan Kejaksaan Negeri sebagai narasumber, sebagai bagian dari penguatan aspek dan tata kelola dalam proses perencanaan pembangunan daerah.

Bupati Rifa'i menekankan pentingnya kepatuhan terhadap jadwal perencanaan sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, di mana RKPD wajib ditetapkan paling lambat minggu pertama Juli 2026, sementara Renja perangkat daerah harus rampung paling lambat satu bulan setelah penetapan RKPD.

Ia meminta Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) sebagai leading sector, bersama seluruh perangkat daerah, bekerja disiplin mengikuti tahapan dan tenggat waktu agar tidak terjadi keterlambatan yang berdampak pada siklus anggaran.

Menurut Rifa'i, dokumen RKPD dan Renja tidak sekadar formalitas administrasi, tetapi harus mampu menerjemahkan visi, misi, serta program pembangunan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara konkret, terukur, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kualitas perencanaan tidak hanya diukur dari sisi teknokratis, namun juga harus kuat dari aspek transparansi, akuntabilitas, pengendalian internal, serta kepatuhan sebagai upaya pencegahan korupsi sejak tahap perencanaan.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mengapresiasi peran Kejaksaan Negeri yang terlibat langsung sebagai narasumber, dengan harapan penguatan pemahaman dapat menjadi pengingat bagi perangkat daerah agar lebih berhati-hati dalam menyusun program dan anggaran.

baca juga ...  Bupati Pulang Pisau Dorong Pemanfaatan Pekarangan Lebih Maksimal

Rifa'i menambahkan, penyusunan RKPD 2027 yang mengacu pada RPJMD Kabupaten Tahun 2025–2029 serta penyesuaian perubahan nomenklatur perangkat daerah harus dilakukan secara cermat, seiring tahapan perencanaan yang telah dimulai sejak Musrenbang pada Desember 2025 dan berlanjut pada Musrenbang kecamatan akhir Januari hingga awal Februari 2026. (denny)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!