PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) membuka peluang penetapan tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor mineral zirkon, ilmenite, dan rutil yang dilakukan PT Investasi Mandiri (IM) sejak 2020 hingga 2025. Perkara tersebut ditaksir telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,3 triliun.
Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka. Namun, Kejati Kalteng menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan belum tertutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menyatakan bahwa pendalaman perkara masih terus dilakukan oleh tim penyidik.
“Itu masih kita dalami artinya proses ini tetap berjalan,” ujarnya saat jumpa pers di Kantor Kejati Kalteng, Palangka Raya, Selasa, 13 Januari 2026.
Seiring dengan proses penyidikan tersebut, Kejati Kalteng juga menerima pengembalian dana sebesar Rp975 juta dari sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana dalam perkara ekspor mineral tersebut. Pengembalian ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan bahwa dana yang dikembalikan berasal dari saksi-saksi yang telah diperiksa penyidik.
“Kami tim penyidik telah menerima pengembalian dari penerimaan dari saksi saksi yang menerima aliran dana sebesar Rp972 juta dari beberapa saksi,” ujarnya.
Hendri menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara menjadi fokus penting dalam penanganan perkara ini, tanpa mengesampingkan proses pengungkapan tindak pidana dan penegakan hukum.
“Sekali lagi ini adalah upaya dari tim penyidik tidak hanya berorientasi kepada menghukuman, pengungkapan tetap kami lakukan tetapi juga pengembalian kerugiaan negara juga menjadi fokus kami,” katanya.
Sementara itu, Wahyudi Eko Husodo menjelaskan bahwa pengembalian dana tersebut merupakan hasil dari rangkaian pemeriksaan saksi yang dilakukan penyidik dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Jadi dari beberapa saksi yang telah kita lakukan pemeriksaan dan juga telah ditetapkan empat tersangka dan dari proses hukum yang berjalan tersebut ada beberapa pihak yang suka rela mengembalikan keuangan ke kas negara sebesar Rp975 juta ini baru awal, ada beberapa pihak yang mengembalikan,” ujarnya.
Menurut Wahyudi, nilai pengembalian tersebut masih berpotensi bertambah seiring dengan pendalaman penyidikan dan penelusuran aliran dana.
“Ini pasti akan bertambah dari pengembalian-pengembalian itu akan kita laporkan terus, sementara proses hukum tetap berjalan,” katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa sejauh ini pengembalian dana berasal dari pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, meski tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut mengembalikan kerugian negara.
“Dari beberapa pihak, untuk saat ini Pemprov tapi tidak menutup kemungkinan dari pihak-pihak dari pihak-pihak lainnya. Proses hukum akan tetap berjalan jadi pengembalian ini akan kita utamakan tapi proses hukum tetap berjalan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wahyudi menegaskan bahwa penyidik akan terus menelusuri aliran dana yang diterima para pihak, baik yang diterima atas perintah jabatan maupun perintah atasan, termasuk kemungkinan keterlibatan instansi lain dalam proses ekspor mineral tersebut.
“Jadi pengembalian itu adalah yang telah kita periksa dan teliti bahwa ada aliran dana yang diterima baik atas perintah jabatan maupun perintah atasan itu nanti kita telusuri sampai nanti alur yang lain misalkan dari instansi yang meloloskan ekspor,” katanya.
Dalam perkara ini, Kejati Kalteng telah menetapkan empat orang tersangka. Pada Kamis, 11 Desember 2025, penyidik menetapkan Vent Christway selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah serta Herbowo Seswanto selaku Direktur PT Investasi Mandiri sebagai tersangka.
Selanjutnya, pada Senin, 22 Desember 2025, Kejati Kalteng kembali menetapkan dua tersangka lainnya, yakni IH selaku aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah, serta ETS selaku karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari.
(Sya'ban)












