PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau mulai melakukan penertiban aset daerah berupa rumah dinas dan kendaraan dinas guna memastikan kejelasan status, pemanfaatan, serta kesesuaian data aset milik pemerintah daerah, Senin 12 Januari 2026.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Tony Harisinta, menyatakan penertiban tersebut menjadi langkah awal untuk mengetahui secara pasti keberadaan, kondisi, dan pihak yang menggunakan aset daerah.
Ia menjelaskan, fokus awal penertiban diarahkan pada rumah dinas yang tercatat kosong atau tidak berpenghuni, namun masih terdaftar sebagai aset aktif pemerintah daerah.
Menurut Tony, pemeriksaan menyeluruh perlu dilakukan karena ditemukan indikasi rumah dinas yang secara administrasi tercatat, tetapi kondisi fisiknya tidak sesuai dengan data.
Selain itu, pemerintah daerah juga melaksanakan audit internal selama dua minggu untuk memverifikasi kesesuaian data administrasi dengan kondisi lapangan.
Audit tersebut dinilai penting guna mencegah potensi penyalahgunaan aset serta memastikan laporan keuangan daerah mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
Setelah audit rampung, pemerintah daerah akan menetapkan kebijakan penempatan rumah dinas bagi pejabat yang berhak sesuai kebutuhan dan ketersediaan aset.
Penertiban juga menyasar kendaraan dinas roda empat yang masih digunakan oleh pihak yang tidak lagi berhak, termasuk pegawai pindah tugas atau pensiunan. (denny)












