Pemulihan Kerugian Negara Jadi Fokus Kejati Kalteng dalam Kasus Korupsi Zirkon Rp1,3 Triliun

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi bersama Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo saat menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor mineral di Kantor Kejati Kalteng, , Selasa, 13 Januari 2026.

– Kejaksaan Tinggi (Kejati) (Kalteng) menegaskan bahwa pemulihan kerugian keuangan negara menjadi salah satu fokus utama dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor mineral zirkon, ilmenite, dan rutil yang dilakukan PT Investasi Mandiri (IM) sejak 2020 hingga 2025. Perkara ini ditaksir telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.

Hal tersebut menyusul diterimanya pengembalian dana sebesar Rp975 juta dari sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana dalam perkara tersebut. Meski demikian, penyidik menegaskan proses terhadap para tersangka tetap berjalan.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyampaikan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan kewajiban penyidik untuk mengungkap secara tuntas tindak pidana yang terjadi.

“Kami tim penyidik telah menerima pengembalian dari penerimaan dari saksi saksi yang menerima aliran dana sebesar Rp972 juta dari beberapa saksi,” ujar Hendri saat jumpa pers di Kantor Kejati Kalteng, , Selasa, 13 Januari 2026.

Menurut Hendri, langkah tersebut menunjukkan komitmen penyidik dalam menyeimbangkan penegakan dengan upaya penyelamatan keuangan negara.

“Sekali lagi ini adalah upaya dari tim penyidik tidak hanya berorientasi kepada menghukuman, pengungkapan tetap kami lakukan tetapi juga pengembalian kerugiaan negara juga menjadi fokus kami,” katanya.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan bahwa pengembalian dana tersebut berasal dari saksi-saksi yang telah diperiksa penyidik dalam rangkaian penyidikan kasus ini.

“Jadi dari beberapa saksi yang telah kita lakukan pemeriksaan dan juga telah ditetapkan empat tersangka dan dari proses yang berjalan tersebut ada beberapa pihak yang suka rela mengembalikan keuangan ke kas negara sebesar Rp975 juta ini baru awal, ada beberapa pihak yang mengembalikan,” ujarnya.

Wahyudi menambahkan, nominal pengembalian tersebut berpotensi terus bertambah seiring penyidik menelusuri aliran dana yang terlibat dalam perkara ekspor mineral tersebut.

“Ini pasti akan bertambah dari pengembalian-pengembalian itu akan kita laporkan terus, sementara proses tetap berjalan,” katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa untuk sementara, pengembalian dana berasal dari pihak Pemerintah Provinsi . Namun, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pengembalian dari pihak lain di luar itu.

“Dari beberapa pihak, untuk saat ini Pemprov tapi tidak menutup kemungkinan dari pihak-pihak dari pihak-pihak lainnya. Proses akan tetap berjalan jadi pengembalian ini akan kita utamakan tapi proses tetap berjalan,” ujarnya.

Lebih jauh, Wahyudi menegaskan bahwa penyidik akan menelusuri seluruh alur penerimaan dana, baik yang diterima atas perintah jabatan maupun perintah atasan, termasuk kemungkinan keterlibatan instansi lain.

“Jadi pengembalian itu adalah yang telah kita periksa dan teliti bahwa ada aliran dana yang diterima baik atas perintah jabatan maupun perintah atasan itu nanti kita telusuri sampai nanti alur yang lain misalkan dari instansi yang meloloskan ekspor,” katanya.

Dalam perkara ini, Kejati Kalteng telah menetapkan empat orang tersangka. Dua tersangka pertama ditetapkan pada Kamis, 11 Desember 2025, yakni Vent Christway selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi serta Herbowo Seswanto selaku Direktur PT Investasi Mandiri.

Kemudian, pada Senin, 22 Desember 2025, penyidik kembali menetapkan dua tersangka lainnya, yakni IH selaku ASN pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi , serta ETS selaku karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari.

(Sya'ban)

baca juga ...  Menjelang Lebaran, Harga Turun tapi Pasar Palangka Raya Masih Sepi, Ada Apa?
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!