PALANGKA RAYA – Pemotongan transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat berpotensi memengaruhi keberlanjutan kepesertaan BPJS Kesehatan di tingkat kabupaten dan kota. Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyiapkan anggaran sebesar Rp42 miliar.
Anggaran itu disiapkan untuk menjamin pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) apabila pemerintah kabupaten/kota menghentikan kepesertaan akibat keterbatasan fiskal.
Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng, Rainer Danny P. Mamahit, mengatakan pemotongan TKD membuat sejumlah pemerintah daerah kesulitan mempertahankan pembiayaan iuran BPJS Kesehatan yang selama ini ditanggung melalui APBD.
“Karena dampak pemotongan transfer pusat ke daerah, banyak kabupaten dan kota yang melepas kepesertaan PBPU-nya, kepesertaan pemerintah daerah untuk membayarkan BPJS PBPU,” ujarnya saat diwawancarai di Kantor DPRD Provinsi Kalteng, Palangka Raya, Rabu, 14 Januari 2026.
Menurut Danny, kondisi tersebut mendorong pemerintah provinsi untuk menyiapkan anggaran cadangan sebagai langkah antisipatif, agar kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakat tetap terjaga.
“Kami mengantisipasi hal itu juga, sehingga menyiapkan anggaran Rp42 miliar, kalau-kalau ada pemerintah daerah yang melepas kepesertaan BPJS Kesehatan PBPU-nya,” katanya.
Langkah antisipasi tersebut dinilai penting untuk menjaga capaian Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Semesta di Kalimantan Tengah. UHC memastikan masyarakat tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan tanpa hambatan biaya.
Selama ini, pencapaian UHC dilakukan melalui pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBPU dan Bukan Pekerja (BP) Pemda oleh pemerintah daerah. Namun, pemotongan TKD dinilai berdampak langsung pada kemampuan daerah dalam mempertahankan skema tersebut.
“Anggaran itu disiapkan untuk berjaga-jaga jika ada kabupaten atau kota yang melepas kepesertaan BPJS PBPU, padahal mereka sudah UHC,” jelas Danny.
Ia menambahkan, dana sebesar Rp42 miliar tersebut dialokasikan untuk pembayaran premi PBI JKN dan PBI PBPU yang terdampak kebijakan pemotongan transfer pusat ke daerah. “Untuk membayar premi PBI JKN dan PBI PBPU,” pungkasnya.
(Sya'ban)












