SAMPIT – Isu dugaan aktivitas peredaran solar ilegal di Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menjadi perhatian serius masyarakat dan media sosial sejak awal tahun 2026.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotim, Eddy Mashamy, menilai persoalan hukum tersebut perlu disikapi secara bijak, tegas, dan berkeadilan karena menyangkut hajat hidup orang banyak.
Jika dugaan yang berkembang tersebut benar, Eddy menegaskan bahwa situasi di Pulau Hanaut memerlukan perhatian dan penanganan cepat, mengingat ketergantungan masyarakat setempat terhadap BBM bersubsidi sangat tinggi.
Ia mendorong aparat penegak hukum bersama pihak terkait, termasuk Pertamina, untuk mengambil langkah-langkah yang terukur dan profesional. Di antaranya dengan melakukan pemeriksaan mendadak di titik-titik yang diduga menjadi lokasi penimbunan atau bongkar muat solar ilegal di sepanjang Sungai Mentaya.
Pengawasan terhadap SPBU dan agen resmi juga dinilai perlu diperketat agar solar subsidi benar-benar tepat sasaran. Selain itu, pemeriksaan data penyaluran BBM di wilayah Pulau Hanaut penting dilakukan untuk melihat apakah terdapat ketidakwajaran stok.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas tentu diperlukan sebagai pembelajaran bersama, agar ke depan aktivitas usaha dapat berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat,” jelas Eddy.
Aktivitas tersebut dinilai berpotensi merugikan negara serta berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat setempat, khususnya nelayan dan petani kecil.
Eddy menyampaikan, solar subsidi sejatinya diperuntukkan bagi warga yang benar-benar membutuhkan, seperti nelayan kecil, petani, dan masyarakat yang menggantungkan aktivitas ekonominya pada sektor perikanan dan pertanian. Namun dalam kondisi di lapangan, warga justru kerap mengeluhkan sulitnya mendapatkan solar di pangkalan resmi.
“Kelangkaan ini menimbulkan keresahan karena masyarakat merasa distribusi BBM subsidi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan muncul persepsi bahwa praktik tersebut seolah-olah aman dari pengawasan,” ujarnya.
Dampak dari kondisi tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat. Nelayan kesulitan memperoleh solar untuk mengoperasikan perahu, sementara petani mengalami hambatan dalam menjalankan alat produksi. Akibat keterbatasan pasokan, sebagian warga terpaksa membeli solar di luar jalur resmi dengan harga yang jauh lebih mahal.
Selain itu, antrean panjang di sejumlah SPBU dan agen resmi juga menjadi pemandangan yang sering terjadi. Namun meski antrean mengular, stok solar kerap dinyatakan habis dalam waktu singkat yang dinilai tidak wajar oleh masyarakat.
Lebih jauh, ia menyampaikan harapan masyarakat agar penanganan persoalan ini bermuara pada terciptanya keadilan sosial dan stabilitas ekonomi. Dengan distribusi BBM yang tepat sasaran, biaya operasional nelayan dan petani dapat ditekan, pendapatan meningkat, serta harga kebutuhan pokok tetap terjaga.
Eddy juga mendorong pengawasan berkelanjutan berbasis teknologi, seperti penerapan sistem digital melalui kartu atau kode QR yang terintegrasi dengan identitas nelayan dan petani. Langkah ini dinilai dapat meminimalisir celah penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah perairan dan terpencil.
Selain aspek ekonomi, keamanan dan ketertiban wilayah juga menjadi perhatian. Tanpa aktivitas ilegal, kawasan Sungai Mentaya dan Pulau Hanaut diharapkan menjadi lebih kondusif, aman, serta terhindar dari potensi konflik maupun bahaya akibat penimbunan BBM di lingkungan pemukiman.
“Pada prinsipnya, kami mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat, untuk bersama-sama menjaga agar kegiatan ekonomi berjalan dengan cara yang baik, jujur, dan sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya. (nardi)












