SAMPIT – Aksi pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di areal perkebunan PT Mulia Agro Permai (MAP) Barat akhirnya terbongkar. Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan seorang pelaku beserta ratusan kilogram buah sawit hasil curian di Desa Penyang, Kecamatan Telawang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak perusahaan yang mencurigai aktivitas ilegal di areal blok B24 divisi I PT MAP Barat. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian hingga berujung pada pengamanan pelaku pada Rabu, 14 Januari 2025.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, kejadian pencurian itu diduga berlangsung pada Selasa malam, 13 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.
“Kami menerima laporan tentang dugaan pencurian buah sawit di areal blok B24 divisi I PT MAP Barat,” jelas Edy pada Jumat 16 Januari 2026.
Pelaku berinisial JM diduga masuk ke area kebun dengan berjalan kaki sambil membawa peralatan berupa angkong dan tojok.
“Di lokasi, terlapor langsung memungut dan memuat buah sawit yang berserakan di tanah setelah panen. Saat sedang beraktivitas, tim keamanan PT MAP Barat datang melakukan patroli,” bebernya.
Ia mengatakan saat itu pelaku menyadari kedatangan petugas keamanan dan seorang rekan pelaku berinisial IJ berhasil melarikan diri. Sementara JM berhasil diamankan oleh tim keamanan perusahaan. Pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polres Kotim untuk penyidikan lebih lanjut.
Polisi mengamankan barang bukti hasil curian sebanyak 30 janjang TBS dengan total berat mencapai 660 kilogram. Selain itu, juga disita satu unit tojok dan satu unit angkong berwarna merah yang digunakan sebagai alat kejahatan.
“Akibat perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, jo. Pasal 20 huruf c, atau alternatifnya Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkasnya.
(UTOMO)












