MUARA TEWEH – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Barito Utara, Sri Neni Trianawati, mengimbau jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meningkatkan intensitas sosialisasi berbagai peraturan daerah (Perda) yang telah diterbitkan oleh pemerintah.
Menurutnya kehadiran Perda tidak hanya sekadar untuk memenuhi kebutuhan administratif, tetapi harus benar-benar berdampak pada ketertiban dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada Satpol PP selaku aparat penegak Perda untuk lebih gencar lagi melakukan sosialisasi. Jangan hanya bertindak ketika terjadi pelanggaran, tetapi pendekatan preventif melalui edukasi dan sosialisasi harus terus digalakkan,” ujar Sri Neni di Muara Teweh, Jumat 16 Januari 2026.
Salah satu kendala yang kerap ditemui di lapangan adalah masih minimnya pemahaman warga terhadap aturan yang berlaku, sehingga potensi pelanggaran masih sering terjadi. Ia menilai penting agar seluruh regulasi daerah dapat dipahami dan dipatuhi oleh masyarakat secara luas.
“Kami mencatat ada beberapa Perda strategis yang perlu mendapat perhatian khusus dalam hal sosialisasi,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Barito Utara bersama DPRD telah menerbitkan sejumlah Perda dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data yang dihimpun, beberapa di antaranya adalah Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, serta Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol.
Selain itu, DPRD Barito Utara tengah aktif mendorong penyelesaian lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan yang ditargetkan rampung tahun ini.
Kelima Raperda tersebut meliputi Raperda Penyelenggaraan Penghargaan Pendidikan (termasuk pemberian beasiswa), Raperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Raperda Kepemudaan, Raperda Ketenagakerjaan, dan Raperda Desa Sadar Hukum.
Neni berharap, dengan sosialisasi yang masif, kesadaran hukum masyarakat dapat meningkat. Ia juga meminta Satpol PP untuk memanfaatkan berbagai saluran komunikasi, baik melalui pertemuan langsung di kelurahan dan desa, maupun melalui media sosial dan spanduk informasi.
“Kami ingin masyarakat tahu apa saja hak dan kewajibannya menurut Perda. Dengan begitu, mereka bisa ikut berperan aktif menjaga ketertiban dan mendukung pembangunan di Barito Utara,” tandasnya. (isk)












