PALANGKA RAYA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat sinergi dalam monitoring dan evaluasi penyaluran serta penggunaan Dana Desa.
Kepala Dinas PMD Kalteng, Aryawan, menegaskan bahwa Dana Desa yang bersumber dari APBN dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami bersinergi dengan Inspektorat Provinsi, Dinas PMD Kabupaten, serta Tenaga Pendamping Profesional atau Pendamping Desa dalam monitoring data penyaluran dan penggunaan Dana Desa,” ucapnya, Kamis 15 Januari 2026.
Meski kewenangan pengawasan langsung di tingkat provinsi terbatas karena penyaluran Dana Desa dilakukan langsung dari RKUN ke RKDes, pihaknya tetap meminta laporan dari kabupaten serta melakukan monitoring ke desa.
“Selain itu, Dinas PMD Provinsi juga berperan dalam fasilitasi penyusunan rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah kabupaten yang berkaitan dengan desa dan keuangan desa, termasuk kebijakan nasional yang wajib diakomodasi desa melalui APBDes. Salah satunya adalah penguatan regulasi terkait Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” ungkapnya. (yud)












