PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) membuka peluang untuk memanggil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) guna memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim senilai Rp 40 miliar .
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut bergantung pada kebutuhan pengembangan penyidikan yang sedang berjalan.
“Iya tentu ini sangat tergantung dari hasil pendalaman penyidik, mungkin kalau dibutuhkan penyidik kita mintai keterangan,” ujar Hendri, Senin, 19 Januari 2026.
Meski demikian, Hendri menegaskan bahwa keputusan pemanggilan saksi-saksi tambahan sepenuhnya merupakan kewenangan tim penyidik berdasarkan fakta hukum yang ditemukan.
“Tapi sekali lagi ini sangat bergantung dari hasil dari keterangan dan pendalaman dari penyidik,” ungkapnya.
Hingga saat ini, penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mendalami penggunaan dan pengelolaan anggaran hibah tersebut. Pada Senin 19 Januari 2026 ini tercatat ada delapan orang yang memenuhi panggilan jaksa.
“Hari ini ada delapan orang saksi yang kami mintai keterangan,” ujar Hendri.
Kedelapan saksi tersebut berasal dari Badan Kesbangpol, BPKAD, mantan Sekretariat Daerah, mantan Sekretaris DPRD (Sekwan), hingga pihak ketiga selaku penyedia barang dan jasa di KPU Kotim.
Selain itu, Hendri membenarkan bahwa Ketua DPRD Kotim turut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Komisi I. Pemeriksaan ini berkaitan dengan proses pembahasan anggaran Pilkada saat itu.
“Iya betul (Ketua DPRD Kotim diperiksa). Jadi kapasitasnya itu sebagai ketua komisi I yang membahas anggaran pilkada, karena mitra kerja komisi I itu salah satunya Kesbangpol,” tambahnya.
(Syauqi)












