PALANGKA RAYA – Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Leonard S. Ampung, meminta pemerintah kabupaten dan kota agar lebih cermat dan terarah dalam menyampaikan aspirasi pembangunan pada penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka Sosialisasi dan Koordinasi Penyusunan Rancangan Awal (Ranwal) RKPD Provinsi serta Kabupaten/Kota Tahun 2027 di Aula Bapperida Provinsi Kalteng, Palangka Raya, Senin, 19 Januari 2026.
Leonard menegaskan, aspirasi masyarakat dan usulan daerah harus dirumuskan secara matang agar dapat diakomodasi dalam perencanaan pembangunan yang realistis dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
“Dokumen Ranwal RKPD ini disusun sebagai jembatan antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan penganggaran tahunan melalui APBD, sekaligus menjadi pedoman bagi seluruh Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja masing-masing,” ujar Leonard.
Ia menjelaskan, Ranwal RKPD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2027 mengacu pada tema pembangunan RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025-2029, yakni Peningkatan Skala Aktivitas Ekonomi Daerah dan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan.
Tema tersebut kemudian dijabarkan ke dalam delapan prioritas pembangunan yang menjadi fokus kebijakan pemerintah daerah.
Delapan prioritas tersebut meliputi pelaksanaan Program Prioritas Kartu Huma Betang Sejahtera, pembangunan infrastruktur jalan dan revitalisasi lintas kota, serta pengembangan wilayah khusus Delta Kalteng Ekonomi Eksklusif.
Selain itu, pemerintah juga mendorong pemberdayaan keunggulan lokal berbasis kearifan budaya untuk meneguhkan Kalimantan Tengah sebagai provinsi yang Belom Bahadat.
Pemerintah Provinsi Kalteng juga menaruh perhatian pada peningkatan kesejahteraan dan harmoni sosial masyarakat pedesaan serta peningkatan kualitas layanan kesehatan melalui akses pelayanan yang lebih merata.
Leonard menekankan bahwa seluruh prioritas tersebut merupakan turunan langsung dari visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, sehingga perlu dijabarkan secara selaras oleh pemerintah kabupaten dan kota sesuai dengan kewenangannya.
Dalam rangka mengefektifkan penajaman aspirasi dan usulan pembangunan, Pemprov Kalteng telah menyusun sebanyak 80 Kamus Usulan yang menjadi acuan dalam penyusunan Pokok Pikiran DPRD, penyerapan aspirasi masyarakat, serta pengajuan program dari kabupaten dan kota.
Selain itu, Bapperida Provinsi Kalteng telah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah serta Instruksi Kepala Bapperida sebagai pedoman teknis pelaksanaan Forum Perangkat Daerah dan Lintas Perangkat Daerah.
Leonard berharap, melalui forum sosialisasi dan koordinasi ini, pemerintah daerah dapat menyampaikan usulan yang lebih fokus, terukur, dan berbasis kebutuhan riil masyarakat.
“Partisipasi aktif dan keterbukaan seluruh pihak sangat dibutuhkan agar perencanaan yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan,” pungkasnya.
(Sya'ban)












