Izin Penyitaan Membeludak, PN Sampit Temukan Ketimpangan Serius dengan Perkara yang Disidangkan

NARDI/BERITASAMPIT - Ketua Pengadilan Negeri Sampit Benny Octavianus.

SAMPIT – Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Kabupaten (Kotim) menyoroti ketidakseimbangan antara jumlah izin penyitaan yang dikeluarkan dengan perkara yang benar-benar masuk dan disidangkan di pengadilan.

Hal itu terungkap dalam kegiatan laporan tahunan kinerja PN Sampit tahun 2025 yang digelar pada Senin 19 Januari 2026. Ketua PN Sampit Benny Octavianus menyebut dalam fungsi pengawasan yudisial terhadap upaya paksa aparat penegak , PN Sampit telah mengeluarkan 1.145 izin atau persetujuan penyitaan sepanjang 2025.

Rinciannya, Polres Kotim menerima 752 izin, Polres sebanyak 280 izin, sementara sisanya berasal dari Polda Kalteng, Badan Narkotika , dan Kejaksaan.

Namun, dari ribuan izin penyitaan tersebut, perkara yang benar-benar masuk dan disidangkan di PN Sampit hanya sekitar 600 perkara.

“Dari seluruh izin penyitaan yang kami keluarkan, perkara yang masuk ke pengadilan hanya sekitar 600 perkara. Ke depan jangan disalahgunakan. Mohon maaf kalau kami menolak permohonan, namun harus sesuai ketentuannya,” tegas Benny.

Menurutnya, kondisi ini berpotensi menjadi persoalan di kemudian hari, termasuk membuka peluang munculnya gugatan praperadilan.

“Ini bisa menjadi praperadilan ke depan. Penyitaan dan penggeledahan harus dilakukan dengan cermat dan sesuai aturan. Jangan ada anggapan kalau kami tidak meng-ACC,” ujarnya.

Selain penyitaan, PN Sampit juga mengeluarkan 286 izin atau persetujuan penggeledahan. Polres menerima 169 izin, Polres 64 izin, Polda Kalteng 28 izin, serta Badan Narkotika 25 izin.

Benny menegaskan, seluruh izin tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan yudisial untuk memastikan setiap tindakan aparat penegak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Nardi)

baca juga ...  Banjir Rendam Delapan Sekolah di Kotim
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!