Pastikan Bukan Gertak Sambal, Ahli Waris Lahan: Kami Akan Duduki Kantor dan Pabrik PT HAL!

IST/BERITASAMPIT - Yanto E Saputra bersama masyarakat adat.

SAMPIT – Sengketa lahan di wilayah Tualan Hulu, Kabupaten antara ahli waris dan PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) yang terus bergulir kali ini nampaknya bakal akan jadi masalah besar yang dihadapi perusahaan jika mereka menganggap ancaman pihak ahli waris Yanto E Saputra sepele.

Yanto menegaskan akan menggelar aksi tidak hanya menutup aktivitas perusahaan saja, namun mereka juga akan menduduki kantor perusahaan itu hingga pabrik dengan mengerahkan keluarga besar hingga masyarakat adat setempat.

“Saya dan keluarga akan segera menggelar rapat besar, kami tidak main-main kali ini, jangan dianggap ini sebagai gertak sambal saja, lihat saja,” tegas Yanto Selasa 20 Januari 2026.

Yanto menyebut mereka sudah cukup bersabar selama ini, berbagai upaya sudah mereka lalui. Hingga kepastian sudah mereka kantongi.

Apabila PT HAL bersikeras mengabaikan putusan yang telah berkekuatan tetap di Pengadilan maupun secara adat tidak ada kata lain selain melawan dengan kekuatan masyarakat.

Yanto menyatakan, putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan adat Damang Tualan Hulu sudah sangat jelas dan wajib dilaksanakan oleh perusahaan karena sudah berkekuatan tetap

Menurutnya, tidak ada lagi alasan bagi PT HAL untuk menunda atau menghindari pelaksanaan putusan tersebut, karena baik putusan adat maupun positif sudah sangat jelas.


Perkara ini seperti diketahui berkaitan dengan sengketa lahan adat dan makam leluhur di wilayah Tualan Hulu, Kabupaten (Kotim). Lahan tersebut telah diakui sebagai milik masyarakat adat melalui putusan adat dan dikuatkan oleh putusan pengadilan tingkat banding.

Namun hingga kini, pihaknya menilai PT HAL belum menunjukkan itikad baik untuk melaksanakan amar putusan. Aktivitas perusahaan di atas lahan yang disengketakan masih terus berjalan, sehingga memicu kekecewaan dan kemarahan masyarakat adat.

“Kami hanya menuntut keadilan. Kalau sudah memutuskan, maka semua pihak wajib patuh. Jangan sampai adat dan negara dipermainkan, apakah begitu cara mereka berinvestasi di tanah Dayak inj,” tandasnya.

Diketahui, kasus ini mencuat bermula ketika PT HAL dijatuhi sanksi adat melalui Keputusan Adat Kedamangan Tualan Hulu. Namun, perusahaan justru menggugat hasil sidang adat tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Sampit dengan tergugat Yanto E. Saputra dan Leger T. Kunum.

Dalam putusan tertanggal 29 April 2025, PN Sampit sempat membatalkan putusan adat Dayak yang dikeluarkan Damang Tualan Hulu terkait konflik antara masyarakat adat dan PT HAL.

Upaya banding kemudian diajukan oleh tiga tergugat dalam perkara sengketa adat tersebut. Hasilnya, Pengadilan Tinggi secara resmi membatalkan putusan PN Sampit yang sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan PT HAL dan menyatakan putusan adat Dayak tidak sah.

Putusan banding yang dibacakan dalam persidangan pada Jumat 25 Juli 2025 itu menerima permohonan banding dari Yanto E. Saputra, Leger T. Kunum, dan Ahmad Rahmadani (Kirbo) selaku para tergugat. (BS-1)

baca juga ...  Dukung Pembangunan Batalyon TP 923 Mentaya, Komunitas Peduli Kotim: Jika Ada yang Menghalangi Tindak Tegas!
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!