Warga Sebut Pengelola Limbah Sawit di PT Sampit Asal Mancanegara, Bau Limbah Menyengat Saat Bongkar Muat

NARDI/BERITASAMPIT - Penampungan limbah sawit di PT Sampit.

SAMPIT – Warga di sekitar PT Sampit, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, kembali mengeluhkan bau menyengat dari aktivitas penampungan limbah sawit. Ketua RT 12, Jamal Fahmi, menyebut pihak pengelola tidak pernah berkoordinasi dengan warga maupun aparat lingkungan setempat.

“Kami tidak tahu ada kegiatan apa, karena perusahaan tidak pernah berkoordinasi. Tahu-tahu warga mengeluh bau. Awalnya kami kira bau getah karet seperti dulu, tapi ini beda, lebih menyengat, bau limbah sawit,” ujar Jamal Fahmi, Selasa 20 Januari 2026.

Menurutnya, bau paling terasa saat proses bongkar muat, terutama ketika arah angin bertiup ke wilayah selatan permukiman. Radius terdampak cukup dekat karena lokasi kolam limbah berbatasan langsung dengan pintu depan yang berada di jalan raya.

“Memang bau sekali, sangat menyengat seperti limbah, awalnya saya kira bau WC bocor, karena saking baunya. Kalau bongkar muat, arah angin ke selatan, pasti bau ke rumah warga,” katanya.

Jamal mengaku sempat bertemu sekali dengan pengelola, namun komunikasi tidak berjalan lancar karena pengelola berasal dari Malaysia.

“Sempat ketemu juga dengan lurah, tapi tidak nyambung juga bahasanya,” ungkapnya.

Keluhan warga sempat ramai di media sosial sekitar sebulan lalu. Setelah dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), mereka langsung ke lokasi. Setelah itu bau sempat hilang, mungkin sudah ada pembenahan dalam pengelolaan. Namun, selang sebulan kemudian bau kembali muncul.

“Bau memang agak berkurang kalau tidak ada aktivitas. Tapi kalau ada kegiatan, seperti bongkar muat pasti bau lagi,” ujarnya.

Jamal menegaskan warga tidak menolak investasi di Kotim. Namun, ia berharap pengelola memperhatikan kenyamanan lingkungan agar tidak memicu aksi protes warga.

“Kami tidak menghalangi investasi. Silakan kerja, tapi jangan mengganggu warga. Ini kan banyak warga, macam-macam keinginan mereka bahkan mengancam demo. Ada sekitar lima RT terdampak di sini,” katanya.

Keluhan serupa disampaikan Ketua RT 60, Kurnadi. Ia menegaskan agar jangan sampai datangnya investor di Sampit malah merugikan bahkan menggangu masyarakat sekitar.

Dirinya berharap jika aktivitas terus berjalan, perusahaan bisa menyerap tenaga kerja lokal agar lebih menyatu dengan masyarakat sekitar.

“Kalau masih bau seperti ini tentu keberatan. Tapi kalau mau beroperasi terus, harapan kami bisa menyerap tenaga kerja warga sekitar. Karena disini juga banyak yang tidak bekerja. Dulu PT Sampit banyak mempekerjakan warga sini,” ujarnya.

Menurut Kurnadi, beberapa pekerja yang mengelola limbah sawit saat ini merupakan mantan karyawan PT Sampit yang merupakan warga setempat. Namun melihat limbah yang cukup banyak ia berharap ke depan lebih banyak warga sekitar yang dilibatkan.

“Kalau warga dilibatkan, komunikasi lebih mudah dan bisa sama-sama menjaga lingkungan,” pungkasnya.

Diberitakan bahwa Komisi II bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan inspeksi mendadak ke lokasi PT Sampit, Senin 19 Januari 2026, terkait bau limbah sawit atau CPO menyengat yang dikeluhkan warga sekitar.

Ketua Komisi II DPRD Kotim, Akhyannoor, mengatakan sidak dilakukan setelah DPRD menerima surat pengaduan warga. Dari hasil peninjauan, diketahui limbah CPO sawit berbentuk lumpur ditampung di beberapa kolam penampungan.

“Karena ada surat keluhan yang masuk ke DPRD, kami turun langsung ke lokasi. Informasi dari DLH, ini merupakan kegiatan penelitian limbah sawit. Kalau membawa dampak positif tentu kami dukung,” kata Akhyannoor.

Namun ia menegaskan persoalan bau harus segera dicarikan solusi agar tidak mengganggu masyarakat. Menurutnya, pengelolaan limbah harus dilakukan dengan benar, termasuk dalam proses pengangkutan.

“Seharusnya diangkut menggunakan truk tangki tertutup. Limbah sawit rawan tumpah dan baunya menyengat. Ini harus jadi perhatian pengelola,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penaatan DLH Kotim, Rodi Hartono, menyampaikan aktivitas penampungan limbah merupakan kegiatan penelitian. Meski demikian, pelaksanaannya tidak boleh menimbulkan keresahan warga.

“Kami mendukung penelitian, tapi jangan sampai membuat masyarakat resah. Aktivitas harus jelas, kapan bongkar muat, kapan bekerja, supaya bisa diawasi,” ujarnya.

Rodi menambahkan, DLH juga menemukan adanya penambahan kolam penampungan dari tiga menjadi lima kolam. Pihaknya meminta penambahan tersebut dihentikan sementara.

“Untuk penelitian tidak perlu limbah dalam jumlah besar. Yang sudah ada silakan dimanfaatkan, tapi jangan menambah dulu,” katanya.

DLH, lanjut Rodi, akan memanggil pihak pengelola untuk klarifikasi dan memberikan arahan teknis pengelolaan agar tidak menimbulkan pencemaran udara.

“Tujuan kami hanya satu, supaya masyarakat tidak resah. Kalau masih membandel dan tetap menimbulkan bau, itu sudah masuk kategori pelanggaran,” tegasnya. (Nardi)

baca juga ...  Fasilitasi Penyelesaian Polemik Gapoktanhut, Camat MHU Justru Jadi Korban Kericuhan Massa
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!