PALANGKA RAYA – Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Jalan Danau Mare, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.
Dua orang menjadi korban dalam insiden ini, yakni seorang perempuan berinisial MER (28) dan bayinya, AWF. Keduanya menderita luka akibat sabetan senjata tajam dan saat ini menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Betang Pambelum, Palangka Raya.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol, menyatakan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban.
“Begitu laporan diterima, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran, terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam,” tegasnya pada Rabu, 21 Januari 2026.
Tim Subnit Lidik Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya yang diback-up Subdit III Jatanras Unit Resmob Polda Kalimantan Tengah meringkus pelaku berinisial FR (30). Pelaku ditangkap di wilayah Kelurahan Bukit Tunggal pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Selain mengamankan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau, satu set pakaian korban, satu buah gendongan bayi, serta sepasang sandal berwarna biru.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, FR dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
(Syauqi)












