Polisi Ringkus Pelaku KDRT Terhadap Ibu dan Anak di

IST/BERITA SAMPIT - Pelaku saat dimana polisi.

– Satreskrim Polresta berhasil mengungkap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Jalan Danau Mare, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota . nahas tersebut terjadi pada Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.

Dua orang menjadi korban dalam insiden ini, yakni seorang perempuan berinisial MER (28) dan bayinya, AWF. Keduanya menderita luka akibat sabetan senjata tajam dan saat ini menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Betang Pambelum, .

Kasat Reskrim Polresta , AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol, menyatakan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban.

“Begitu laporan diterima, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran, terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam,” tegasnya pada Rabu, 21 Januari 2026.

Tim Subnit Lidik Jatanras Satreskrim Polresta yang diback-up Subdit III Jatanras Unit Resmob Polda meringkus pelaku berinisial FR (30). Pelaku ditangkap di wilayah Kelurahan Bukit Tunggal pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

Selain mengamankan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau, satu set pakaian korban, satu buah gendongan bayi, serta sepasang sandal berwarna biru.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, FR dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

(Syauqi)

baca juga ...  Mahasiswa di Palangka Raya Antre BBM hingga Malam Demi Bisa Kuliah
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!