Alasan Kejati Kalteng Periksa Pejabat KPU Kotim dalam Kasus Dana Hibah Rp40 Miliar

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalteng, Hendri Hanafi, memberikan keterangan kepada awak media terkait pemeriksaan pejabat KPU Kabupaten dalam kasus dugaan korupsi dana hibah , di Bandara VIP Tjilik Riwut , Kamis, 22 Januari 2026.

– Pemeriksaan terhadap Ketua dan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timur (Kotim) oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) (Kalteng) dilakukan untuk mendalami pengelolaan dan penggunaan dana hibah 2023-2024 senilai Rp40 miliar.

Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, kembali memenuhi panggilan penyidik Kejati Kalteng pada Kamis, 22 Januari 2026. Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Rifqi, setelah sebelumnya diperiksa pada 22 Desember 2025 saat perkara masih berada pada tahap penyelidikan.

Pantauan di lokasi, Rifqi tiba di Kantor Kejati Kalteng sekitar pukul 08.59 WIB. Ia mengenakan kemeja kotak-kotak berwarna biru dan menenteng tas bermerek Eiger.

Rifqi datang menggunakan mobil Honda Brio berwarna merah dan diantar oleh seorang perempuan. Setibanya di lokasi, ia langsung menuju ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk melapor kepada petugas.

Saat ditanya awak media terkait jumlah pemeriksaan yang telah dijalaninya, Rifqi mengaku telah dua kali diperiksa.

“Dua ya,” ujarnya singkat sebelum masuk ke dalam gedung dan enggan memberikan keterangan lebih lanjut.

Selain Ketua KPU Kotim, Sekretaris KPU Kotim, Fitriannoror, juga turut dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Kejati Kalteng. Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, membenarkan adanya pemanggilan terhadap kedua pejabat KPU Kotim tersebut.

“Kalau jumlah pastinya saya belum update ya, tapi terkait dengan Ketua KPU Kotim dan juga Sekretaris KPU Kotim berdasarkan pemantauan kami memang ada pemanggilan hari ini,” ujar Hendri saat ditemui awak media di Bandara VIP Tjilik Riwut , Kamis.

Hendri menjelaskan, pemanggilan terhadap Ketua dan Sekretaris KPU Kotim dilakukan untuk pendalaman perkara setelah kasus tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pemeriksaan diperlukan untuk mengklarifikasi sejumlah hal yang ditemukan penyidik, termasuk barang bukti hasil penggeledahan.

“Tentu setelah kita lakukan penyelidikan tentu ada hal-hal baru yang kita perdalam dan ini teman-teman penyidik sedang melakukan pemeriksaan,” katanya.

Ia menegaskan, penyidik memiliki alasan dalam setiap pemanggilan saksi, termasuk untuk meminta klarifikasi atas barang bukti yang telah diamankan.

“Tentu ada alasan kenapa penyidik melakukan pemanggilan, termasuk tidak tertutup kemungkinan adanya barang bukti dari hasil penggeledahan yang butuh klarifikasi dari para pihak yang kita mintai keterangan,” lanjut Hendri.

Diketahui, sebelumnya pada Senin, 19 Januari 2026, penyidik Kejati Kalteng telah memeriksa delapan orang saksi dari berbagai unsur, mulai dari Badan Kesbangpol, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), mantan Sekretaris Daerah, mantan Sekretaris DPRD (Sekwan), hingga pihak ketiga selaku penyedia barang dan jasa di KPU Kotim.

Ketua DPRD Kotim juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Komisi I DPRD Kotim terkait pembahasan anggaran .

Selain pemeriksaan saksi, penyidik Kejati Kalteng telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada Senin, 12 Januari 2026, termasuk Kantor KPU Kotim, Kesbangpol, BPKAD, Sekretariat DPRD Kotim, serta kantor penyedia jasa.

Dari penggeledahan tersebut, jaksa menyita 23 unit telepon seluler, 18 unit laptop, serta sejumlah dokumen keuangan. Penyidik juga menemukan stempel toko, nota, dan kuitansi kosong dari rumah makan maupun penyedia jasa di salah satu ruangan Sekretariat KPU Kotim.

(Sya'ban)

baca juga ...  Membangun Kalimantan Tengah dengan Semangat Kebersamaan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!