PALANGKA RAYA – Dugaan kepemilikan lebih dari satu telepon seluler oleh pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ikut menjadi perhatian dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) senilai Rp40 miliar yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejati Kalteng pada Senin dan Selasa, 12-13 Januari 2026, di sejumlah lokasi, termasuk Kantor KPU Kotim, Badan Kesbangpol, BPKAD, Sekretariat DPRD Kotim, hingga kantor pihak ketiga penyedia jasa, jaksa menyita puluhan alat komunikasi.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sebanyak 23 unit telepon seluler, 18 unit laptop, berkas dan dokumen keuangan, serta sejumlah stempel toko, nota, dan kuitansi kosong rumah makan maupun penyedia jasa yang ditemukan di salah satu ruangan Sekretariat KPU Kotim.
Seluruh barang tersebut diduga berkaitan dengan pertanggungjawaban dan penggunaan dana hibah Pilkada Kotim Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Di tengah penyitaan tersebut, muncul informasi adanya pegawai KPU Kotim yang kedapatan memiliki hingga tiga unit ponsel dan seluruhnya turut diamankan penyidik.
Menanggapi hal tersebut, Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menegaskan bahwa penyidik tidak mempersoalkan jumlah maupun merek ponsel yang disita.
“Saya tidak tahu detailnya ya, tapi bagi kita (penyidik) paling penting isinya,” ujar Hendri saat ditemui awak media di Bandara VIP Tjilik Riwut Palangka Raya, Kamis, 22 Januari 2026.
Hendri membenarkan bahwa penyitaan alat komunikasi dilakukan terhadap sejumlah pihak, termasuk dari lingkungan KPU Kotim dan sekretariat.
Namun, terkait detail kepemilikan ponsel oleh pegawai, ia menyebut hal tersebut merupakan kewenangan penyidik. “Kalau itu tidak detail ya saya, karena itu ranah penyidik,” jelasnya.
Seiring dengan penyitaan barang bukti tersebut, Kejati Kalteng juga terus memeriksa para pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan dana hibah Pilkada.
Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, kembali memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, 22 Januari 2026, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.
Pantauan Berita Sampit di lokasi, Rifqi tiba di Kantor Kejati Kalteng sekitar pukul 08.59 WIB dengan mengenakan kemeja kotak-kotak berwarna biru dan menenteng tas bermerek Eiger.
Ia datang menggunakan mobil Honda Brio berwarna merah dan diantar oleh seorang perempuan. Setibanya di Kejati, Rifqi langsung menuju ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk melapor kepada petugas.
Saat ditanya awak media terkait jumlah pemeriksaan yang telah dijalaninya, Rifqi mengaku telah diperiksa sebanyak dua kali. “Dua ya,” ujarnya singkat sebelum masuk ke dalam gedung dan enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
Selain Ketua KPU, Sekretaris KPU Kotim juga turut dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Hendri menjelaskan, pemanggilan dilakukan karena adanya sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan barang bukti hasil penggeledahan.
“Tentu ada alasan kenapa penyidik melakukan pemanggilan, termasuk tidak tertutup kemungkinan adanya barang bukti dari hasil penggeledahan yang butuh klarifikasi dari para pihak yang kita mintai keterangan,” jelasnya.
(Sya'ban)












