PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) belum menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Tahun Anggaran 2023-2024 senilai Rp40 miliar. Penetapan tersangka menunggu terpenuhinya minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan hukum.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan fokus utama penyidik saat ini adalah mengumpulkan alat bukti yang cukup.
“Sekali lagi untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka itu penyidik harus memiliki minimal dua alat bukti,” ujar Hendri saat ditemui awak media di Bandara VIP Tjilik Riwut Palangka Raya, Kamis, 22 Januari 2026.
Ia menjelaskan, seluruh rangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti merupakan bagian dari proses penyidikan sebelum penetapan tersangka dilakukan.
“Ini adalah rangkaian dari penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dan menetapkan tersangkanya,” jelasnya.
Selain pengumpulan alat bukti, Kejati Kalteng juga masih melakukan penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut. Hendri mengatakan proses tersebut membutuhkan waktu dan dilakukan secara bertahap.
“Saya juga masih belum tahu, karena prosesnya masih berjalan. Tentu setelah ini masih dalam satu rangkaian perhitungan-perhitungan kerugian negara,” tambah Hendri.
Sementara itu, penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Kotim terus berkembang. Tak hanya Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, Sekretaris KPU Kotim, Fitriannoror, juga turut dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Kejati Kalteng.
Ketua KPU Kotim kembali memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, 22 Januari 2026, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan. Pantauan Berita Sampit di lokasi, Rifqi tiba di Kantor Kejati Kalteng sekitar pukul 08.59 WIB.
Ia mengenakan kemeja kotak-kotak berwarna biru dan menenteng tas bermerek Eiger. Rifqi datang menggunakan mobil Honda Brio berwarna merah dan diantar oleh seorang perempuan.
Setibanya di Kejati Kalteng, Rifqi langsung menuju ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk melapor kepada petugas. Saat ditanya awak media terkait jumlah pemeriksaan yang telah dijalaninya, ia mengaku telah diperiksa sebanyak dua kali.
“Dua ya,” ujarnya singkat sebelum masuk ke dalam gedung.
Diketahui, Rifqi sebelumnya juga telah diperiksa pada Senin, 22 Desember 2025, saat perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan. Pemeriksaan kali ini menjadi yang kedua setelah kasus tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Hendri Hanafi membenarkan bahwa selain Ketua KPU Kotim, Sekretaris KPU Kotim juga menjalani pemeriksaan pada hari yang sama.
“Kalau jumlah pastinya saya belum update, tapi terkait dengan Ketua KPU Kotim dan juga Sekretaris KPU Kotim, berdasarkan pemantauan kami memang ada pemanggilan hari ini,” kata Hendri.
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Sekretaris KPU Kotim dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi dan merupakan pemeriksaan pertama.
“Untuk sebagai saksi ini baru yang pertama. Tentu setelah kita lakukan penyelidikan ada hal-hal baru yang kita perdalam dan saat ini teman-teman penyidik sedang melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Menurut Hendri, pemanggilan para pihak dilakukan karena adanya sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, termasuk keterkaitan dengan barang bukti hasil penggeledahan.
“Tentu ada alasan kenapa penyidik melakukan pemanggilan, termasuk tidak tertutup kemungkinan adanya barang bukti dari hasil penggeledahan yang butuh klarifikasi dari para pihak yang kita mintai keterangan,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada Senin, 19 Januari 2026, penyidik Kejati Kalteng telah memeriksa delapan orang saksi dari berbagai unsur, di antaranya Kepala Badan Kesbangpol, Kepala BPKAD, mantan Sekretaris Daerah, mantan Sekretaris DPRD (Sekwan), serta pihak ketiga selaku penyedia barang dan jasa di KPU Kotim.
Ketua DPRD Kotim juga turut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Komisi I DPRD Kotim yang membahas anggaran Pilkada.
Dalam rangkaian penyidikan tersebut, Kejati Kalteng juga melakukan penggeledahan pada Senin dan Selasa, 12-13 Januari 2026, di sejumlah lokasi, mulai dari Kantor KPU Kotim, Kesbangpol, BPKAD, Sekretariat DPRD Kotim, hingga kantor pihak ketiga penyedia jasa.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sebanyak 23 unit telepon seluler, 18 unit laptop, berkas dan dokumen keuangan, serta sejumlah stempel toko, nota kosong, dan kuitansi rumah makan maupun penyedia jasa lain yang ditemukan di salah satu ruangan Sekretariat KPU Kotim.
(Sya'ban)












