Ketua KPU Kotim Diperiksa Kejati Kalteng Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Ketua KPU Kabupaten Timur, Muhammad Rifqi, berjalan menuju ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi untuk memenuhi panggilan penyidik terkait dugaan korupsi dana hibah , Kamis, 22 Januari 2026.

– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten (Kotim), Muhammad Rifqi, kembali memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) (Kalteng) terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah KPU Kotim pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah () 2023-2024, Kamis, 22 Januari 2026.

Pantauan Berita Sampit di lokasi, Rifqi tiba di Kantor Kejati Kalteng sekitar pukul 08.59 WIB. Ia mengenakan kemeja kotak-kotak berwarna biru dan menenteng tas bermerek Eiger. Rifqi datang menggunakan mobil Honda Brio berwarna merah dan diantar oleh seorang perempuan.

Setibanya di Kejati Kalteng, Rifqi langsung menuju ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk melapor kepada petugas. Saat ditanya awak media terkait jumlah pemeriksaan yang telah dijalaninya, ia mengaku telah diperiksa sebanyak dua kali.

“Dua ya,” ujarnya singkat, sebelum masuk ke dalam gedung dan enggan memberikan keterangan lebih lanjut.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan penyelewengan dana hibah di KPU Kotim dengan nilai anggaran mencapai Rp40 miliar.

Diketahui, Muhammad Rifqi sebelumnya juga telah memenuhi panggilan Kejati Kalteng pada Senin, 22 Desember 2025, saat perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Pemeriksaan kali ini menjadi yang kedua kalinya, setelah kasus tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, pada Senin, 19 Januari 2026, penyidik Kejati Kalteng telah memeriksa delapan orang saksi guna memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut. Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami tata kelola penggunaan dan pengelolaan anggaran hibah di KPU Kotim.

“Hari ini kami telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang saksi yang terkait dengan penyidikan penggunaan dan pengelolaan anggaran hibah KPU Kotim,” ujar Hendri saat jumpa pers, Senin.

Delapan saksi tersebut berasal dari berbagai unsur, di antaranya Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan (Kesbangpol), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), mantan Sekretaris Daerah, mantan Sekretaris DPRD (Sekwan), serta pihak ketiga selaku penyedia barang dan jasa di KPU Kotim.

Hendri juga membenarkan bahwa Ketua DPRD Kotim turut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Komisi I DPRD Kotim. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan proses pembahasan anggaran .

“Iya betul (Ketua DPRD Kotim diperiksa). Jadi kapasitasnya itu sebagai Ketua Komisi I yang membahas anggaran , karena mitra kerja Komisi I itu salah satunya Kesbangpol,” jelasnya.

Seluruh saksi yang dipanggil, lanjut Hendri, bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Ia menambahkan, jumlah saksi dalam perkara ini masih berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan.

“Enggak ada (yang mangkir), semuanya datang memenuhi panggilan,” tegasnya.

Terkait adanya saksi yang diperiksa lebih dari satu kali, Hendri menjelaskan hal tersebut dilakukan untuk mempertajam alat bukti dan memenuhi unsur pidana.

“Ketika kita meningkatkan ke penyidikan, tentu ini menjadi alat bukti yang perlu kami pertajam untuk kami perdalam terkait dengan unsur pengetahuan, apakah yang bersangkutan mengetahui proses dan lain sebagainya,” pungkas Hendri.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik Kejati Kalteng juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada Senin, 12 Januari 2026, termasuk Kantor KPU Kotim, Kesbangpol, BPKAD, Sekretariat DPRD Kotim, hingga kantor penyedia jasa.

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, jaksa menyita 23 unit telepon seluler, 18 unit laptop, serta sejumlah dokumen keuangan. Penyidik juga menemukan stempel toko, nota, dan kuitansi kosong dari rumah makan maupun penyedia jasa di salah satu ruangan Sekretariat KPU Kotim.

(Sya'ban)

baca juga ...  Warga Mengeluh! Jalan Poros Kalteng di Cempaga Bikin Macet Berjam-jam
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!