Ketua KPU Kotim Kembali Jalani Pemeriksaan Kejati Terkait Dana Hibah Rp40 Miliar

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Ketua KPU Kabupaten , Muhammad Rifqi, berjalan menuju ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi untuk memenuhi panggilan penyidik terkait dugaan korupsi dana hibah , Kamis, 22 Januari 2026.

– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timur (Kotim), Muhammad Rifqi, telah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) (Kalteng) dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah () 2023-2024 dengan nilai anggaran mencapai Rp40 miliar.

Pemeriksaan terbaru dilakukan pada Kamis, 22 Januari 2026, setelah sebelumnya Rifqi juga memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 22 Desember 2025, saat perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan. Pemeriksaan kedua ini dilakukan setelah kasus dugaan penyelewengan dana hibah di KPU Kotim resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Pantauan di Kantor Kejati Kalteng, Rifqi tiba sekitar pukul 08.59 WIB. Ia datang menggunakan mobil Honda Brio berwarna merah dan diantar oleh seorang perempuan. Saat turun dari kendaraan, Rifqi tampak mengenakan kemeja kotak-kotak berwarna biru, celana panjang gelap, serta menenteng tas bermerek Eiger.

Selain itu, pada tangan kanannya terlihat jam tangan, sementara cincin terpasang di jari kelingking. Di pergelangan tangan kirinya, Rifqi mengenakan gelang, dan pada jari telunjuk terlihat tasbih digital. Dengan langkah cepat, ia langsung menuju gedung Kejati Kalteng.

Setibanya di lokasi, Rifqi langsung masuk ke ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk melapor kepada petugas. Saat dicegat awak media dan ditanya mengenai jumlah pemeriksaan yang telah dijalaninya, Rifqi hanya memberikan jawaban singkat.

“Dua ya,” ujarnya, sebelum masuk ke dalam gedung dan tidak memberikan keterangan lebih lanjut.

Kasus yang tengah disidik Kejati Kalteng ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah 2023-2024 di KPU Kotim yang bersumber dari APBD dengan total nilai mencapai Rp40 miliar. Penyidik masih mendalami mekanisme penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban dana hibah tersebut.

baca juga ...  Dua Pelajar SMK Jadi Tersangka Pengeroyokan Driver Ojol di Palangka Raya, Terancam 7 Tahun Penjara

Dalam rangka penguatan alat bukti, penyidik Kejati Kalteng sebelumnya telah memeriksa delapan orang saksi pada Senin, 19 Januari 2026. Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengungkap secara utuh tata kelola penggunaan anggaran hibah .

“Hari ini kami telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang saksi yang terkait dengan penyidikan penggunaan dan pengelolaan anggaran hibah KPU Kotim,” ujar Hendri saat jumpa pers.

Delapan saksi tersebut berasal dari berbagai unsur, mulai dari Badan Kesatuan Bangsa dan (Kesbangpol), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), mantan Sekretaris Daerah, mantan Sekretaris DPRD (Sekwan), hingga pihak ketiga selaku penyedia barang dan jasa di KPU Kotim.

Hendri juga membenarkan bahwa Ketua DPRD Kotim turut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Komisi I DPRD Kotim. Pemeriksaan itu berkaitan dengan pembahasan anggaran karena Kesbangpol merupakan salah satu mitra kerja Komisi I DPRD.

“Iya betul (Ketua DPRD Kotim diperiksa). Jadi kapasitasnya itu sebagai Ketua Komisi I yang membahas anggaran , karena mitra kerja Komisi I itu salah satunya Kesbangpol,” jelas Hendri.

Seluruh saksi yang dipanggil, lanjut Hendri, bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah saksi akan terus bertambah seiring pendalaman perkara.

“Enggak ada yang mangkir, semuanya datang memenuhi panggilan,” tegasnya.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik Kejati Kalteng juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor KPU Kotim, Kesbangpol, BPKAD, Sekretariat DPRD Kotim, hingga kantor penyedia jasa.

Dari penggeledahan tersebut, jaksa menyita 23 unit telepon seluler, 18 unit laptop, serta berbagai dokumen keuangan yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana hibah .

(Sya'ban)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!