PALANGKA RAYA – Pengadilan Negeri (PN) Sampit mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Rudiyanto, tersangka kasus dugaan pemalsuan surat. Dalam putusannya, hakim menyatakan proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) tidak sah secara hukum.
Kuasa hukum Rudiyanto, Nurahman Ramadani, mengungkapkan bahwa kliennya dibebaskan dari tahanan pada Rabu malam, 21 Januari 2026. Putusan ini merujuk pada Pasal 163 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mewajibkan pembebasan tersangka jika penahanan tidak sesuai prosedur hukum acara pidana.
Kasus ini bermula saat penyidik Polda Kalteng melayangkan panggilan kedua pada 17 Desember 2025 untuk pemeriksaan tanggal 22 Desember 2025. Namun, pihak kuasa hukum telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi bahwa kliennya berhalangan hadir karena sakit dan meminta penjadwalan ulang pada 15 Januari 2026.
“Kami sudah menyampaikan secara resmi bahwa klien kami sakit dan meminta penjadwalan ulang,” ujar Dani, sapaan akrab Nurahman, Kamis, 22 Januari 2026.
Meski ada permohonan penundaan, Ditreskrimum Polda Kalteng tetap menjemput paksa Rudiyanto pada 24 Desember 2025. Dani menyebutkan aparat tidak bersedia menunjukkan surat perintah penangkapan saat proses tersebut berlangsung.
“Permintaan kami saat itu tidak dipenuhi,” katanya.
Rudiyanto yang dalam kondisi sakit sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya sebelum akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Polda Kalteng pada 27 Desember 2025. Dani menegaskan bahwa hingga pemeriksaan dilakukan, pihaknya tidak pernah menerima surat perintah penahanan.
“Artinya klien saya sejak penangkapan, penahanan, hingga pemeriksaan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah,” tegas Dani.
Atas dasar itulah, tim hukum mengajukan tiga permohonan praperadilan terkait keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan ke PN Sampit pada 20 Januari 2026. Pasca-putusan hakim, Polda Kalteng langsung mengeksekusi pembebasan Rudiyanto.
“Intinya kami berterima kasih kepada Ditreskrimum Polda Kalteng yang telah merespons cepat dan membebaskan klien kami sesuai putusan Pengadilan Negeri Sampit,” pungkas Dani.
Persoalan hukum ini berakar dari sengketa lahan seluas 313 hektare. Rudiyanto mengklaim lahan tersebut adalah warisan orang tuanya, namun 285 hektare di antaranya masuk dalam area Hak Guna Usaha (HGU) PT MAP.
Rudiyanto mengaku pihak perusahaan awalnya sepakat memberikan ganti rugi sebesar Rp5 miliar melalui mediasi. Namun, kesepakatan itu buntu dan ia justru dilaporkan ke polisi atas tuduhan pemalsuan dokumen.
“Perusahaan sebelumnya menyepakati membayar Rp5 Miliar atas lahan tersebut. Namun ternyata malah dilaporkan ke Polres Kotim yang kemudian diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Kalteng,” tutur Rudiyanto.
(Syauqi)












