PWI Kalteng Nilai Putusan MK Sejalan dengan UU Pers

IST/BERITASAMPIT - Sekretaris PWI , Ika Lelunu.

– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan perlindungan bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Putusan tersebut dinilai sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sekretaris PWI , Ika Lelunu, menyampaikan bahwa putusan MK tersebut memperkuat posisi wartawan agar dapat bekerja secara profesional tanpa rasa takut terhadap ancaman kekerasan maupun kriminalisasi, selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan yang berlaku.

“Putusan MK ini mempertegas bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan wajib mendapatkan perlindungan . Hal ini merupakan bagian dari amanah Undang-Undang Pers,” ucapnya, Kamis 22 Januari 2026.

Namun demikian, perlindungan tersebut bukan berarti wartawan kebal terhadap .

“Apabila terdapat persoalan yang bersifat pribadi atau tidak berkaitan dengan tugas jurnalistik, maka aparat penegak tetap dapat melakukan penindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Selain itu juga mengingatkan bahwa perlindungan dimaksud hanya dapat berlaku apabila pelaksanaan tugas jurnalistik maupun produk jurnalistik yang dihasilkan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, serta ketentuan lain yang berlaku di dunia pers.

“Kami mengimbau kepada seluruh rekan-rekan wartawan, tanpa memandang organisasi atau komunitasnya, agar senantiasa menjunjung tinggi kode etik dan profesionalisme,” lanjutnya.

Jika prinsip-prinsip tersebut tidak dipatuhi, maka perlindungan sebagaimana dimaksud dalam putusan MK dapat gugur.

“PWI berharap putusan MK ini dapat menjadi penguatan bagi kemerdekaan pers sekaligus mendorong wartawan untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsi jurnalistik,” ungkapnya. (yud)

baca juga ...  Patroli Antisipasi Balapan Liar, Satlantas Polresta Palangka Raya Amankan Sembilan Sepeda Motor
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!