Tak Hanya Ketua KPU Kotim, Sekretaris Turut Diperiksa Kejati Kalteng

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Kantor Kejaksaan Tinggi .

– Tak hanya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timur (Kotim), Sekretaris KPU Kotim juga turut menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) (Kalteng) terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah KPU Kotim pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah () 2023-2024, Kamis, 22 Januari 2026.

Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, kembali memenuhi panggilan penyidik sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana hibah dengan nilai anggaran mencapai Rp40 miliar.

Pantauan Berita Sampit di lokasi, Rifqi tiba di Kantor Kejati Kalteng sekitar pukul 08.59 WIB. Ia mengenakan kemeja kotak-kotak berwarna biru dan menenteng tas bermerek Eiger. Rifqi datang menggunakan mobil Honda Brio berwarna merah dan diantar oleh seorang perempuan.

Setibanya di Kejati Kalteng, Rifqi langsung menuju ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk melapor kepada petugas. Saat ditanya awak media mengenai jumlah pemeriksaan yang telah dijalaninya, ia mengaku telah diperiksa sebanyak dua kali.

“Dua ya,” ujarnya singkat, sebelum masuk ke dalam gedung dan enggan memberikan keterangan lebih lanjut.

Diketahui, Rifqi sebelumnya juga telah memenuhi panggilan Kejati Kalteng pada Senin, 22 Desember 2025, ketika perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan. Pemeriksaan kali ini menjadi yang kedua setelah kasus tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Selain Ketua KPU Kotim, Sekretaris KPU Kotim, Fitriannoror, juga turut dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap keduanya.

“Kalau jumlah pastinya saya belum update, tapi terkait dengan Ketua KPU Kotim dan juga Sekretaris KPU Kotim, berdasarkan pemantauan kami memang ada pemanggilan hari ini,” ujar Hendri saat ditemui awak media di Bandara VIP Tjilik Riwut , Kamis.

Hendri menjelaskan, pemeriksaan terhadap Sekretaris KPU Kotim dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi dan merupakan pemeriksaan pertama yang bersangkutan dalam perkara tersebut.

“Untuk sebagai saksi ini baru yang pertama. Tentu setelah kita lakukan penyelidikan ada hal-hal baru yang kita perdalam dan saat ini teman-teman penyidik sedang melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemanggilan dilakukan karena adanya sejumlah hal yang perlu diklarifikasi oleh penyidik, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan barang bukti yang telah diamankan sebelumnya.

“Tentu ada alasan kenapa penyidik melakukan pemanggilan, termasuk tidak tertutup kemungkinan adanya barang bukti dari hasil penggeledahan yang butuh klarifikasi dari para pihak yang kita mintai keterangan,” jelas Hendri.

Sebelumnya, pada Senin, 19 Januari 2026, penyidik Kejati Kalteng telah memeriksa delapan orang saksi guna memperkuat alat bukti dalam perkara ini.

Para saksi berasal dari berbagai unsur, di antaranya Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan (Kesbangpol), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), mantan Sekretaris Daerah, mantan Sekretaris DPRD (Sekwan), serta pihak ketiga selaku penyedia barang dan jasa di KPU Kotim.

Selain itu, Ketua DPRD Kotim juga turut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Komisi I DPRD Kotim. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan proses pembahasan anggaran karena Kesbangpol merupakan salah satu mitra kerja Komisi I DPRD Kotim.

Dalam proses penyidikan, Kejati Kalteng juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada Senin, 12 Januari 2026, termasuk Kantor KPU Kotim, Kesbangpol, BPKAD, Sekretariat DPRD Kotim, hingga kantor penyedia jasa.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita 23 unit telepon seluler, 18 unit laptop, serta sejumlah dokumen keuangan. Penyidik juga menemukan stempel toko, nota, dan kuitansi kosong dari rumah makan maupun penyedia jasa di salah satu ruangan Sekretariat KPU Kotim.

(Sya'ban)

baca juga ...  Radio Tetap Relevan di Era Digital, RRI Diharapkan Terus Berperan Aktif dalam Menghadapi Perkembangan Teknologi
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!