PALANGKA RAYA – Personel SPKT Polresta Palangka Raya mendatangi lokasi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang remaja di Jalan G. Obos XI Induk, Kota Palangka Raya, Sabtu, 24 Januari 2026.
Piket SPKT bersama piket fungsi yang dipimpin Pamapta III Polresta Palangka Raya, Ipda Muhammad Abrar, langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal setelah menerima laporan sekitar pukul 11.30 WIB.
Ipda Muhammad Abrar menjelaskan, peristiwa perampokan tersebut terjadi pada Sabtu subuh sekitar pukul 04.30 WIB. Korban, Luthfi Dzaky Ahmad (16), saat itu sedang dalam perjalanan pulang setelah menginap di rumah sepupunya.
“Ketika melintas di Jalan G. Obos XI Induk, pelaku keluar dari gang dan memepet korban, kemudian menendang hingga korban terjatuh,” ujar Ipda Muhammad Abrar.
Tak hanya menjatuhkan korban, pelaku juga mengancam menggunakan senjata tajam (sajam) dan memukul korban menggunakan rotan bambu sebelum membawa kabur sepeda motor scoopy korban.
“Petugas telah menerima laporan, membuat laporan polisi, mengarahkan korban untuk visum, serta melakukan langkah-langkah penyelidikan guna mengungkap pelaku,” katanya.
Akibat kejadian ini, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver tahun 2019 dengan nomor polisi KH 5636 YJ. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp12 juta.
“Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan lebih lanjut oleh Polresta Palangka Raya,” tutup Abrar.
(Syauqi)












