Kasus Tambang PT AKT, Jaksa: Ini PR Kita Agar Tak Terulang

IST/BERITASAMPIT - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) saat meninjau langsung lokasi area pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten , , dalam rangka penguasaan kembali dan penertiban kawasan hutan, Kamis, 22 Januari 2026.

– Kejaksaan Tinggi (Kejati) (Kalteng) menilai kasus penguasaan kembali lahan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sebagai pekerjaan rumah (PR) besar bagi aparat penegak dan pemerintah dalam memastikan kepatuhan korporasi terhadap regulasi pertambangan.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menegaskan bahwa temuan adanya perusahaan yang masih melakukan aktivitas pertambangan meski izinnya telah dicabut mencerminkan lemahnya ketaatan terhadap aturan yang berlaku.

“Tentu ini menjadi PR kita ya, artinya ada korporasi yang dapat melakukan kegiatan penambangan tetapi tidak taat regulasi,” ujar Hendri saat jumpa pers di Bandara VIP Tjilik Riwut , Kamis, 22 Januari 2026.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai kasus biasa, melainkan harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh agar praktik serupa tidak kembali terulang di wilayah lain.

“Mudah-mudahan ini cukup di satu titik ini saja, tidak ada tempat-tempat lain. Karena kalau ada yang lain tentu sangat merugikan kita semua,” tegasnya.

Hendri menyebut, Kejati Kalteng membuka diri apabila dalam proses penertiban dan penguasaan kembali lahan tersebut ditemukan adanya indikasi tindak pidana, termasuk potensi tindak pidana korupsi. Namun, langkah lanjutan tetap menunggu hasil kajian dan pertimbangan dari Satgas PKH.

“Kalau mungkin ya mungkin saja, tapi sangat tergantung pertimbangan dari Satgas PKH, tentu itu akan dipertimbangkan,” katanya.

Sebelumnya, Satgas PKH telah melakukan penguasaan kembali lahan seluas sekitar 1.699 hektare yang selama ini digunakan sebagai area bukaan tambang PT AKT di Kabupaten .

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan saat kunjungan kerja Satgas dalam rangka peninjauan langsung ke lokasi pada Kamis, 22 Januari 2026.

“Penertiban dan penguasaan kembali lahan pertambangan ini dilakukan karena area tersebut selama bertahun-tahun dikelola secara tidak sah. Secara resmi, Satgas PKH telah mengambil alih penguasaan lahan seluas 1.668 hektare di Kabupaten ,” kata Barita saat jumpa pers di Bandara VIP Tjilik Riwut , Kamis.

Ia mengungkapkan, langkah penertiban dilakukan menyusul pencabutan izin operasional atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT oleh pemerintah. Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tanggal 19 Oktober 2017.

Berdasarkan hasil verifikasi posko dan pemantauan lapangan, Satgas PKH menemukan sejumlah pelanggaran fundamental yang dilakukan perusahaan.

Pertama, pelanggaran perizinan, di mana izin operasional PT AKT telah dicabut sejak 2017 setelah perusahaan menjadikan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah Republik Indonesia.

Kedua, indikasi aktivitas pertambangan ilegal, karena perusahaan masih terpantau melakukan kegiatan penambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas berwenang.

Ketiga, terkait sanksi denda, PT AKT berpotensi dikenakan denda mencapai Rp4.248.751.390.842 atau sekitar Rp4,2 triliun. Besaran tersebut mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01.MEM.B/2025, dengan perhitungan denda tambang sebesar Rp354 juta per hektare.

Selain itu, Satgas PKH juga melakukan inventarisasi aset di lokasi tambang. Dari hasil pemantauan lapangan, tercatat lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat, seperti dump truck dan excavator, yang kini berada dalam pengawasan Satgas.

“Seluruh aset yang berada di dalam kawasan tersebut saat ini diamankan dan berada dalam pengawasan Satgas PKH sebagai bagian dari proses penertiban kawasan hutan,” tegas Barita.

(Sya'ban)

baca juga ...  Kadis PUPR Kalteng: Pembangunan Infrastruktur Jalan Digenjot Demi Pemerataan dan Konektivitas
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!