PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya meringkus seorang pemuda berinisial Y (22) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Selasa, 13 Januari 2026.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te'dang, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Mangku Raya setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.
“Dari hasil pemeriksaan badan yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan satu paket diduga sabu dengan berat kotor 1,59 gram. Barang bukti tersebut disimpan di dalam dompet hitam di saku celana belakang terlapor,” ujar AKP Yonika, Jumat, 24 Januari 2026.
Selain paket sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam milik pelaku sebagai barang bukti tambahan. Saat ini, Y beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan.
Atas perbuatannya, terlapor dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk sinergi antara Polri dan masyarakat dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku peredaran narkoba dan tidak memberi ruang bagi narkotika yang dapat merusak generasi muda. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional,” tegasnya.
(Syauqi)












