SAMPIT – Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan vonis lebih ringan terhadap terdakwa kasus narkotika, Jofran. Majelis hakim hanya menghukum Jofran dengan 4 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 6 tahun penjara, dalam sidang putusan Senin 26 Januari 2026.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gorga Guntur itu menyatakan Jofran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 juncto Undang-Undang Narkotika, karena terbukti menawarkan untuk menjual, menjual, serta menerima narkotika golongan I jenis sabu.
Berdasarkan fakta persidangan, kasus ini bermula saat seorang sopir truk memesan satu paket sabu seharga Rp300 ribu kepada Jofran. Menindaklanjuti pesanan tersebut, terdakwa kemudian mendatangi sebuah barak di Jalan SPG RT 16 RW 4, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kotawaringin Timur.
Karena rekannya, Haryono, tidak berada di tempat, Jofran menghubungi Chaikal untuk mencari Haryono. Tak lama kemudian, keduanya datang dan masuk ke dalam barak. Di lokasi itu, Jofran menyerahkan uang Rp300 ribu kepada Haryono dan menerima satu paket sabu.
Sebagai imbalan, Jofran mendapatkan upah berupa sabu untuk dikonsumsi secara gratis. Namun aksi mereka tak berlangsung lama. Sekitar pukul 13.30 WIB di hari yang sama, Polsek Ketapang melakukan penggerebekan setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Dalam penggerebekan itu, polisi meringkus Jofran, Haryono, dan Chaikal saat sedang mengonsumsi sabu. Polisi juga menyita tujuh paket sabu, tiga unit ponsel, timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip kosong, serta uang tunai Rp300 ribu hasil transaksi.
Akibatnya ketiga orang itu kini ditahan dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara.
“Hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan subsider kurungan penjara jika tidak dibayar. Kurungan pengganti selama 3 bulan 10 hari,” kata Guntur.
Ia menyebut semua barang bukti dalam perkara diperintahkan untuk dimusnahkan dan diambil untuk negara. Berdasarkan fakta persidangan, kasus ini berawal dari penangkapan Jofran pada 25 Juni 2025.
“Bagaimana terdakwa apakah menerima atau pikir-pikir dulu,” ucapanya.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan banding. Hal serupa juga disampaikan JPU Nur Anisa yang menyebut pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Pikir-pikir dulu,” ungkap Jofran.
Dalam persidangan pembacaan putusan itu, baik terdakwa maupun JPU, Nur Anisa, menyatakan akan mempertimbangkan terlebih dahulu untuk menerima atau mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
(UTOMO)












