PALANGKA RAYA – Rencana penerapan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) masih berada pada tahap penggodokan. Pemprov saat ini tengah menyiapkan aturan teknis sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kalteng, Sunarti, mengatakan pembahasan penerapan pola kerja fleksibel masih terus dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi perangkat daerah.
“Masih dalam pembahasan dan disesuaikan dengan kebutuhan,” kata Sunarti dalam keterangannya, Senin, 26 Januari 2026.
Ia menyampaikan, Pemprov Kalteng sedang menyusun surat edaran gubernur yang akan mengatur mekanisme penerapan WFA bagi ASN. Penyusunan kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari rapat bersama perangkat daerah terkait yang dilaksanakan pada Jumat, 23 Januari 2026.
Sunarti menjelaskan, rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 serta Surat Menteri PANRB Nomor B/531/MKT.02/2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel.
Dalam proses penyusunan kebijakan, lanjut dia, Pemprov Kalteng juga melakukan berbagai simulasi penerapan WFA yang disesuaikan dengan kondisi daerah. Hasil pembahasan tersebut kemudian diminta untuk disampaikan kepada pimpinan melalui nota dinas.
“Sekretaris Daerah meminta agar usulan pengaturan pola kerja fleksibel ini disampaikan lengkap dengan beberapa simulasi pelaksanaannya,” ujarnya.
Sunarti menuturkan, penerapan WFA diarahkan untuk mendukung efisiensi anggaran daerah, khususnya pada belanja rutin seperti penggunaan listrik, air, dan layanan internet di perkantoran.
Menurutnya, penerapan skema kerja fleksibel atau pengurangan hari kerja di kantor, apabila dilakukan secara terukur dan selektif, berpotensi memberikan dampak penghematan anggaran di seluruh perangkat daerah.
Dalam pembahasan tersebut juga mengemuka opsi pola lima hari kerja dengan skema empat hari bekerja di kantor dan satu hari bekerja secara fleksibel dalam sepekan.
Namun, skema ini tidak diperuntukkan bagi ASN di sektor pelayanan publik, layanan kesehatan, serta pegawai dengan sistem jaga atau kerja bergiliran.
Seluruh hasil pembahasan kebijakan tersebut, kata Sunarti, akan dirangkum dan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk mendapatkan arahan lanjutan sebelum ditetapkan secara resmi dalam bentuk surat edaran.
(Sya'ban)












