KUALA KAPUAS – Berakhirnya masa pinjam pakai lahan Kantor Urusan Agama Kecamatan Selat menjadi pembahasan utama dalam rapat koordinasi antara pemerintah daerah dan Kementerian Agama Kabupaten Kapuas yang digelar di Ruang Rapat Dinas Pendidikan Kapuas, Senin 26 Januari 2026.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas H Suwarno Muriyat dan dihadiri Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kapuas H Hamidhan beserta jajaran, Bagian Aset Setda Kapuas, serta perwakilan SDN 3 Selat Hilir yang selama ini berdampingan langsung dengan lokasi lahan KUA.
Dalam forum tersebut dibahas status penggunaan lahan dan bangunan KUA Kecamatan Selat yang masa pinjam pakainya telah berakhir, sekaligus langkah-langkah lanjutan yang perlu ditempuh agar pemanfaatan aset negara tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat diawali dengan penyampaian kondisi SDN 3 Selat Hilir oleh kepala sekolah Ratu Muliana Wardah. Ia mengungkapkan keterbatasan ruang belajar dan area pendukung sekolah, sehingga kebutuhan akan perluasan lahan dinilai penting untuk menunjang proses belajar mengajar.
Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kapuas H Hamidhan menyampaikan harapan adanya kejelasan tindak lanjut pemanfaatan lahan, mengingat Kantor KUA Kecamatan Selat hingga saat ini masih aktif memberikan pelayanan keagamaan kepada masyarakat.
Kepala Dinas Pendidikan Kapuas H Suwarno Muriyat selaku pimpinan rapat menegaskan bahwa seluruh pihak sepakat menindaklanjuti hasil pembahasan melalui kajian administrasi dan teknis secara komprehensif sebelum diambil keputusan lebih lanjut.
“Termasuk kemungkinan perpanjangan atau skema pemanfaatan baru sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga kepentingan pelayanan publik di bidang pendidikan dan keagamaan di Kecamatan Selat tetap berjalan optimal,” ujar Suwarno. (denny)












