SAMPIT – Niat mencari uang cepat justru berujung petaka bagi Reza Risaldi. Pria asal Sampit itu harus mendekam di balik jeruji besi selama 5 tahun setelah terbukti menjadi perantara pengiriman narkotika jenis sabu dengan imbalan hanya Rp100 ribu.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sampit yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gorga Guntur. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 116 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.
Hakim menegaskan perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika yang kian meresahkan masyarakat. Meski begitu, sikap kooperatif terdakwa selama persidangan turut menjadi pertimbangan yang meringankan.
“Hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta, dengan subsider kurungan pengganti jika denda tidak dibayar,” kata Guntur.
Dalam persidangan terungkap bahwa Reza Risaldi ditangkap pada 26 Agustus 2025 lalu. Ia terbukti menjadi perantara dalam pengiriman narkotika golongan I. Yang menarik, tindak pidana ini dilakukan dengan imbalan upah yang sangat kecil, yakni hanya Rp100 ribu.
Terdakwa yang mendengar putusan yang ditetapkan oleh majelis hakim hanya bisa menerima dengan pasrah. Tidak ada upaya pledoi maupun pembelaan yang dilakukan oleh terdakwa selama proses persidangan.
“Saya terima,” ujar terdakwa dengan nada pasrah.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Anisa saat dikonfirmasi oleh majelis hakim turut menerima keputusan tersebut. Majelis hakim menyatakan barang bukti sabu dimusnahkan dan terdakwa diwajibkan membayar biaya persidangan.
“Barang bukti dimusnahkan dan terdakwa membayar biaya persidangan sebesar Rp5 ribu,” pungkasnya.
Dengan diterimanya putusan oleh kedua belah pihak, maka vonis ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Putusan ini kembali menegaskan risiko dan konsekuensi hukum yang sangat berat bagi setiap orang yang terlibat dalam peredaran narkotika, terlepas dari peran atau nilai keuntungan yang diperoleh.
(UTOMO)












