JAKARTA – Harapan masyarakat Maluku untuk mendapatkan keadilan anggaran akhirnya menemui titik terang. Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani Surat Presiden (Surpres) Nomor R-01/Pres/01/2026 pada 12 Januari 2026.
Langkah ini menandai dimulainya pembahasan formal RUU Provinsi Kepulauan di DPR RI, sebuah regulasi yang diyakini akan mengubah nasib fiskal wilayah timur Indonesia.
Anggota DPR RI Fraksi Gerindra asal Maluku, Alimudin Kolatlena, menyebut momentum ini sebagai “kemenangan strategis”. Kolatlena menegaskan bahwa selama ini Maluku terjebak dalam kebijakan pembangunan yang terlalu berorientasi daratan (land-based), sehingga mengabaikan realitas geografis Maluku yang 92% wilayahnya adalah lautan.
“Artinya Surpres Bapak Prabowo itu merupakan pergeseran paradigma dari pembangunan yang berorientasi darat menuju keadilan fiskal berbasis maritim,” ujar Kolatlena, Rabu 28 Januari 2026.
Reformasi DAU: Laut Kini Punya Harga
Menurut Kolatlena, poin paling revolusioner dalam RUU ini adalah perombakan formula Dana Alokasi Umum (DAU). Selama puluhan tahun, perhitungan DAU hanya didominasi oleh luas daratan dan jumlah penduduk.
Akibatnya, lanjut Kolatlena, provinsi kepulauan seperti Maluku selalu mendapatkan porsi kecil meskipun memiliki tantangan logistik yang ekstrem.
“Jadi, ini saya kira adalah titik balik sejarah. Wilayah laut tidak lagi hanya menjadi pelengkap di peta, tapi menjadi variabel penentu kesejahteraan,” tegas Alimudin.
Dengan aturan baru ini, luas laut akan dihitung secara proporsional dalam transfer anggaran pusat ke daerah. Hal ini diprediksi akan mendongkrak kapasitas APBD Maluku secara signifikan untuk membiayai infrastruktur maritim, transportasi antar-pulau, hingga layanan kesehatan terapung.
Diplomasi Cerdas Gubernur dan Sinergi Pusat
Keberhasilan menembus kebuntuan birokrasi ini tidak lepas dari peran krusial Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa. Alimudin memberikan apresiasi tinggi atas kemampuan lobi strategis Lewerissa yang mampu meyakinkan Pemerintah Pusat mengenai urgensi keadilan fiskal.
Alimudin menegaskan bahwa sinergi antara Pemerintah Daerah Maluku, perwakilan rakyat di Senayan, dan visi besar Presiden Prabowo menjadi “kunci pembuka” bagi RUU yang telah terhenti selama bertahun-tahun tersebut.
“Gubernur Lewerissa mampu memecah kebuntuan yang selama ini terjadi. Ini adalah hasil kerja kolaboratif untuk memastikan pembangunan tidak lagi tersentralisasi di darat, tapi merata hingga ke pelosok kepulauan,” imbuh Kolatlena.
Menuju Keadilan dari Pinggiran
Untuk itu, Kolatlena, terus menyuarakan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Kepulauan sebagai solusi konkret mengatasi ketimpangan pembangunan di Indonesia Timur.
Menurutnya, regulasi ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan langkah nyata menuju “Keadilan dari Pinggiran.”
Alimudin menekankan bahwa RUU ini memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, terutama dalam menekan biaya hidup yang selama ini melambung tinggi akibat kendala logistik di wilayah kepulauan.
“Kita ingin RUU ini memperbaiki realitas di lapangan, bukan hanya angka-angka di atas kertas. Masyarakat di kepulauan berhak atas harga kebutuhan pokok yang terjangkau,” ujar Alimudin.
Saat ini, masyarakat Maluku menaruh harapan besar pada meja pembahasan di DPR RI. Pengesahan regulasi ini dianggap sebagai “harga mati” untuk memastikan pembangunan tidak lagi bersifat Jawa-sentris, melainkan menyentuh setiap jengkal wilayah kepulauan.
Jawaban Atas Perjuangan 18 Tahun
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan, menyambut terbitnya Surpres ini dengan penuh optimisme. Baginya, ini adalah buah dari kesabaran dan perjuangan panjang selama hampir dua dekade.
”Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Langkah Presiden Prabowo adalah jawaban atas perjuangan daerah kepulauan selama kurang lebih 18 tahun,” ujar Lewerissa baru baru ini.
Hendrik menegaskan akan mengawal proses ini bersama Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan DPD RI.
“Kami tidak ingin RUU ini hanya berhenti pada pembahasan. Harus disahkan dan menjadi landasan hukum yang kuat,” tegas Gubernur Hendrik.
Perubahan Paradigma Nasional
RUU Daerah Kepulauan dipandang sebagai kunci untuk mengubah paradigma pembangunan nasional. Dari yang semula tersentralisasi di darat, menjadi lebih berkeadilan bagi wilayah maritim.
Sinergi antara lobi strategis Gubernur Lewerissa, perwakilan rakyat di Senayan, dan visi besar Presiden Prabowo menjadi motor utama penggerak regulasi yang sempat membeku ini. Namun, tantangan belum usai.
Kalangan akademisi mengingatkan bahwa tanpa pengawalan politik yang konsisten di DPR RI, peluang emas ini bisa kembali terlewatkan. Masyarakat kini menaruh harapan besar agar regulasi ini segera disahkan menjadi Undang-undang guna menghapus bayang-bayang ketimpangan di beranda timur Indonesia.
(adista)












