SAMPIT – Pergeseran jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur terjadi di tengah proses penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah kesejahteraan rakyat (Kesra) yang nilainya mencapai sekitar Rp40 miliar. Mutasi ini pun menuai perhatian publik, termasuk dari kalangan pemuda.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, struktur di Kejari Kotim mengalami perombakan. Pejabat Kasi Pidsus Budi Kurniawan Tymbas sebelumnya dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Tabalong, Kalimantan Selatan sementara Kasi Intelijen Nofanda Prayuda bergeser ke Sekadau, Kalimantan Utara. Pergantian ini berlangsung saat perkara dana hibah masih dalam tahap penyidikan aktif dan belum ada penetapan tersangka hingga kini.
Menanggapi hal tersebut, Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat (KPPM) menegaskan bahwa rotasi pejabat di tubuh institusi penegak hukum merupakan hal yang lazim dalam sistem birokrasi.
Namun, menurut KPPM, mutasi tidak boleh menjadi alasan melemahnya komitmen penegakan hukum, terutama terhadap perkara yang sedang menjadi perhatian luas masyarakat.
Ketua KPPM, Muhammad Ridho, menilai pergantian Kasi Pidsus justru harus memperkuat upaya penuntasan kasus dana hibah Kesra Kotim. Ia berharap pejabat baru yang mengisi posisi tersebut dapat langsung bekerja secara profesional, transparan, dan berani melanjutkan proses hukum yang telah berjalan.
“Kami berharap Kasi Pidsus yang baru bisa segera melanjutkan penanganan perkara ini tanpa penundaan atau kemunduran. Kasus dana hibah ini menyangkut uang negara dan kepentingan masyarakat luas,” ujar Ridho, Kamis 29 Januari 2026.
Menurutnya, pergantian pejabat tidak seharusnya menghapus atau melemahkan proses hukum yang sudah dilakukan sebelumnya. Seluruh data, alat bukti, serta hasil penyelidikan dan penyidikan harus menjadi pijakan kuat bagi pejabat baru untuk mempercepat penuntasan perkara, termasuk dalam menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
“Kami akan terus mengawal proses ini. Harapan kami sederhana, hukum ditegakkan secara adil, tidak tebang pilih, dan tidak tunduk pada kepentingan apa pun,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pemuda Kotim Anton Al Sudani menyayangkan pergeseran Kasi Pidsus ditengah penangan kasus ini, sehingga ada kesan yang menuai tanda tanya.
“Memang mutasi di internal kejaksaan ini suatu hal yang biasa, tapi terjadi saat ada perkara besar yang ditangani tentu jika publik curiga hal yang wajar,” kata Anton.
Meski demikian Anton tetap berpikir secara positif. Namun yang harus digarisbawahi pejabat baru jangan main-main dengan masalah ini karena publik sudah mengamati dan memantau kasus ini.
Jika kasus ini terhenti ditengah proses penyidikan taruhannya sangat besar dan di dinilai terlalu berani, sehingga dirinya memberikan warning kejaksaan tidak main-main dengan masalah ini.
“Kita saja sudah tahu, jangan main-main karena taruhannya institusi,” tandasnya
Seperti diketahui bahwa Kejaksaan Negeri Kotim saat ini tengah mendalami dugaan penyimpangan penyaluran dana hibah sekitar Rp40 miliar yang disalurkan melalui Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur kepada sejumlah lembaga dan organisasi keagamaan.
Dalam proses penyidikan yang telah berjalan sejak Oktober 2025, jaksa telah memeriksa sekitar 160 orang saksi. Para saksi tersebut berasal dari berbagai unsur penerima hibah, mulai dari organisasi keagamaan, pengurus musala, masjid, gereja, hingga kelompok Fardu Kifayah.
Perkara ini kini masih berada dalam tahap pendalaman, dengan Kejari Kotim menelusuri aliran dana, kelengkapan administrasi, serta potensi penyimpangan yang terjadi dalam proses penyaluran hibah tersebut.
Mereka menyatakan dukungannya terhadap Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum, sekaligus menegaskan komitmen untuk tetap menjalankan fungsi kontrol sosial demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Kabupaten Kotim. (Nardi)












