KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas mulai mematangkan rencana pembangunan kawasan permukiman transmigrasi lokal Ngaju Bersinar sebagai solusi jangka panjang terhadap banjir yang kerap melanda wilayah hulu, melalui rapat pembahasan Permohonan Persetujuan Kawasan Hutan (PPKH), Kamis 29 Januari 2026.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Kapuas tersebut dipimpin Asisten III Setda Kapuas Perry Noah dan melibatkan sejumlah perangkat daerah serta instansi teknis lintas sektor, termasuk BPN, DLHK, DPUPR, Bapperida, hingga pengelola kawasan hutan.
Dalam arahannya, Perry Noah menegaskan bahwa pembangunan kawasan permukiman baru ini dirancang untuk memberikan tempat tinggal yang lebih aman dan layak bagi masyarakat lokal yang selama ini terdampak banjir berulang setiap tahun. Menurutnya, relokasi menjadi salah satu opsi strategis yang perlu dipersiapkan secara matang dan sesuai ketentuan hukum.
“Permasalahan banjir tidak bisa diselesaikan secara parsial. Kita perlu solusi jangka panjang, salah satunya menyiapkan kawasan permukiman yang aman, tertata, dan memiliki kepastian hukum,” ujar Perry.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kapuas Teguh Setio Utomo dalam paparannya menjelaskan bahwa kawasan yang diusulkan memiliki luas sekitar ±72.800 hektare. Kawasan tersebut direncanakan untuk pengembangan permukiman transmigrasi lokal, lahan usaha pertanian produktif, fasilitas umum, serta area konservasi yang berfungsi sebagai sabuk hijau.
Program transmigrasi lokal Ngaju Bersinar ini diperuntukkan bagi masyarakat setempat, khususnya warga yang terdampak banjir dan memiliki keterbatasan akses ekonomi. Selain menyediakan hunian, kawasan tersebut juga diarahkan untuk mendorong kemandirian ekonomi berbasis pertanian dan pemanfaatan sumber daya lokal.
Selain aspek sosial dan ekonomi, rencana ini juga dinilai memiliki dampak strategis bagi daerah, antara lain sebagai upaya mitigasi bencana banjir, pembukaan pusat pertumbuhan baru di wilayah pedalaman Kapuas, serta pemberian kepastian hukum hak atas tanah melalui proses sertifikasi setelah pelepasan kawasan hutan.
Rapat tersebut juga membahas tahapan yang telah dan akan dilakukan, mulai dari inventarisasi dan identifikasi lahan, koordinasi dengan instansi provinsi, hingga penyusunan dokumen teknis dan administrasi sebagai prasyarat pengajuan PPKH ke kementerian terkait.
Perry Noah menutup rapat dengan menekankan pentingnya kesamaan persepsi antarinstansi. Ia meminta seluruh perangkat daerah melengkapi data dan melakukan pendalaman teknis agar proses pengajuan dapat dilakukan secara komprehensif dan sesuai regulasi pada tahap berikutnya. (denny)












