PALANGKA RAYA – Anggota DPR RI Komisi V, Muhammad Syauqie, S.Hut, menegaskan dukungannya agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Menurutnya, posisi tersebut merupakan kunci menjaga independensi Polri agar tetap profesional dan tidak terseret kepentingan politik praktis.
Syauqie menilai, keberadaan Polri di bawah Presiden justru menjadi benteng penting bagi institusi kepolisian dalam menjalankan tugas pokok menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) serta menegakkan hukum secara adil dan objektif.
“Polri harus tetap menjadi penjaga harkamtibmas. Dengan berada langsung di bawah Presiden, Polri bisa lebih independen dan tidak terseret kepentingan politik tertentu,” ujarnya.
Sikap tersebut sejalan dengan hasil Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di DPR RI, Jakarta, Senin 26 Januari 2026.
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI menyampaikan delapan poin reformasi Polri sebagai pedoman pembenahan institusi kepolisian ke depan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa salah satu poin utama reformasi tersebut menegaskan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia dan tidak berbentuk kementerian.
“Sebagaimana sudah kami sampaikan dan kawan-kawan bisa dengar langsung, delapan poin reformasi Polri isinya sudah kami bacakan,” kata Habiburokhman usai rapat kerja.
Dalam poin pertama reformasi Polri disebutkan bahwa kedudukan Polri berada di bawah Presiden dan dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI. Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Syauqie berharap, reformasi Polri yang dirumuskan Komisi III DPR RI dapat semakin memperkuat profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (BS-1)












