SAMPIT – Peredaran narkoba di Desa Hanjalipan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kian mengkhawatirkan. Usai penangkapan RB (37) dengan barang bukti sabu seberat 100,47 gram, Kepala Desa Hanjalipan, Sapransyah, angkat suara dan menyebut masih banyak bandar besar yang hingga kini bebas berkeliaran.
Keresahan itu disampaikan Sapransyah pada Jumat, 30 Januari 2026. Ia menegaskan penangkapan satu pelaku tidak serta-merta menyelesaikan persoalan narkoba yang telah lama menghantui desanya.
“Di Hanjalipan banyak, sulit diceritakan. Aku heran dengan masyarakat giliran orang gila ramai di posting di medsos yang seperti ini diam,” keluhnya.
Sapransyah mengungkapkan, Desa Hanjalipan sejak lama sudah masuk dalam kategori zona merah peredaran narkoba. Fakta tersebut, kata dia, bukan rahasia lagi dan bahkan telah diketahui aparat kepolisian.
“Masalah Hanjalipan sudah tau pihak kepolisian. Disampaikan kapolsek yang dulu zona merah,” ujarnya.
Ia juga berharap kepada pihak berwajib untuk mengusut tuntas para bandar narkoba. Dirinya juga menyebut pasti ada orang besar yang berada dibalik para bandar.
“Harapannya usut tuntas yang sudah ditangkap. Tidak mungkin barang sebanyak itu punya dia sendiri, pasti ada yang menyuruh,” tegasnya.
Sapransyah menyebut, narkoba menjadi pemicu utama yang menbuat keresahan di desanya. Ia menegaskan masalah narkoba harus dibasmi hingga ke akarnya.
“Biar desa aman dari narkoba, tidak ada maling. Orang yang berani dengan orang tuanya gara-garanya itu masalahnya. Biar tidak membuat onar dan meresahkan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, RB (37), warga Desa Hanjalipan, diringkus Polsek Cempaga di Pos PT Tunas Agro Subur Kencana (PT TASK 3) sekitar pukul 21.06 WIB, Kamis 29 Januari 2026. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sabu dengan berat kotor 100,47 gram.
Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Berat kotor 100,47 gram sabu,” pungkasnya.
(Utomo)












