SAMPIT – Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaga berhasil meringkus seorang pengedar narkoba di kawasan perkebunan kelapa sawit tepatnya di PT Tunas Agro Subur Kencana (TASK 3), satu bungkus narkotika jenis sabu jadi barang bukti.
Diketahui pelaku berinisial RB (37) warga Desa Hanjalipan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Ia diamankan sekitar pukul 21.06 WIB.
Kepala Desa Hanjalipan, Sapransyah, saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Ia mengaku mendapat kiriman dari warga yang menunjukan RB saat ditangkap di pos jaga PT TASK 3.
“Dapat kiriman dari warga,” kata orang nomor satu di Desa Hanjalipan itu.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko mengatakan bahwa yang mengamankan pelaku anggota Polsek Cempaga. Saat ini ia tengah koordinasi dengan Kanit yang menangani kasus tersebut.
“Berat kotor barang bukti, 100,47 gram,” pungkasnya.
(Utomo)












