SAMPIT – Upaya terdakwa kasus tindak pidana perkebunan di areal PT Sapta Karya Damai (SKD), Yaddi Berti, untuk menempuh jalur restorative justice mendapat perhatian serius majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit. Hakim menegaskan, perjanjian damai tidak bisa dibuat sepihak dan harus dilakukan secara resmi di hadapan majelis hakim.
Hal itu disampaikan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gorga Guntur, Senin 2 Februari 2026. Dalam persidangan tersebut, Yaddi Berti menyerahkan surat kesepakatan perdamaian sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya.
Yaddi didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Leo Sihole melanggar Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, terkait peristiwa yang terjadi di Blok 27 PT SKD.
Dalam sidang, terdakwa menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab dan menanggung kerugian. Pernyataan ini disertai dengan surat kesepakatan perdamaian yang telah ditandatangani oleh perwakilan perusahaan, Aris Subagya.
Perwakikan perusahaan, Aris Subagya menyatakan kesepakatannya untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Terdakwa mengakui kesalahan dan membuat kesepakatan damai, dengan janji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Intinya terdakwa mengaku melakukan kesalahan dan tidak akan mengulangi lagi,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), terdakwa merupakan tersangka hasil pengembangan dari kasus tersebut.
“Karena terdakwa adalah warga sekitar di perkebunan,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Hakim Ketua, Guntur Gorga menjelaskan bahwa perjanjian damai harus dibuat di hadapan majelis dan ditandatangi bersama.
“Perjanjian perdamaian untuk pertimbangan untuk menjatuhkan pidana. Tidak menghilangkan pemidanaan, dan mempertimbangkan untuk menjatuhkan pemidanaan. Ditunda 7 hari, “pungkasnya.
Diakhir Guntur memberi waktu untuk memperbaiki perjanjian perdamaian itu sembari menunggu waktu yang telah ditetapkan untuk melanjutkan proses persidangan.
(Utomo)












