SAMPIT – Suasana Pengadilan Negeri (PN) Sampit mendadak dipadati ratusan warga Desa Sembuluh Dua, Kabupaten Seruyan, pada Senin 2 Februari 2026. Mereka datang untuk mengawal sidang perkara perdata terkait konflik kepengurusan Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama yang dinilai telah menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Gugatan ini diajukan oleh Ketua Koperasi yang baru, H Anang Sahruni, terhadap Ketua Koperasi lama, Janinudin, yang dituding enggan mundur meski masa jabatannya telah berakhir. Sesuai AD/ART, masa kepengurusan koperasi seharusnya hanya berlaku selama tiga tahun, namun pengurus lama disebut memperpanjang hingga lima tahun.
Kuasa hukum H Anang Sahruni, Jefriko Seran, mengatakan kehadiran ratusan anggota koperasi merupakan bentuk dukungan sekaligus pengawalan jalannya proses hukum.
“Iya ramai, sidang saksi hari ini,” ujarnya singkat.
Konflik kepengurusan ini telah berlangsung cukup lama dan memicu keresahan di kalangan anggota. Selain persoalan masa jabatan, pengurus lama juga dituding tidak transparan dalam pengelolaan keuangan koperasi.
Diberitakan sebelumhya bahwa masyarakat melalui kuasa hukumnya telah berupaya untuk melakukan mediasi untuk menyelesaikan konflik kepengurusan ini. Namun, melalui jalur mediasi itu kembali menemui jalan buntu. Mediasi yang di gelar di Pengadilan Negeri Sampit tersebut dinyatakan deadlock.
Selain itu, pengurus lama juga dituding tidak transparan. Masyarakat menuntut pertanggungjawaban keuangan, pembagian SHU 13 persen, dan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAK) yang tidak pernah dilakukan sejak 2023.
“Masyarakat ini hanya ingin menuntut haknya 13 persen, haknya untuk transparansi yang sudah diatur di dalam ADRT,” pungkasnya.
(Utomo)












