Terjerat Kasus Pencurian Sawit Demi Bertahan Hidup, Ibu Rumah Tangga Ini Disarankan Tempuh Restorative Justice

UTOMO/BERITA SAMPIT - Empat orang saksi yang dihadirkan JPU saat memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim.

SAMPIT – Nasib pilu dialami Margaret Erna, seorang ibu rumah tangga yang harus duduk seorang diri di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit. Ia dihadapkan pada proses atas kasus pencurian buah kelapa sawit milik PT Karya Makmur Abadi (KMA), perbuatan yang diakuinya dilakukan demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Salim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ikrima menghadirkan empat orang saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap terdakwa. pencurian tersebut diketahui terjadi pada Selasa 11 November 2025 sekitar pukul 17.33 WIB.

Salah satu saksi, Wilgianto, mengungkapkan bahwa ia melihat tiga orang pelaku mengambil sebanyak 54 janjang buah sawit dengan total berat sekitar 920 kilogram. Dari tiga pelaku tersebut, satu di antaranya merupakan anak di bawah umur, sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri, meninggalkan Margaret Erna yang tertangkap basah di lokasi.

“Sudah berulang kali tertangkap dan ditegur. Kadang membawa teman. Kalo sempat buahnya diamankan. Kalo tidak ya sudah. Dilaporkan karena terlalu sering. Biar ada efek jera,” ujar Wilgianto di persidangan.

Sementara itu, terdakwa dihadapan majelis hakim mengakui perbuatannya. Ia mengaku mencuri sawit untuk memenuhi kebutuhan hidup, khususnya membeli beras. Motif ekonomi menjadi alasan utamanya, mengingat suaminya tidak bekerja.

“Melakukan ini karena masalah ekonomi karena suami tidak bekerja,” ujarnya.

Menanggapi keterangan yang diberikan saksi dan terdaka, hakim ketua, Muhammad Salim memberikan pertimbangan dan saran. Ia menyarankan agar terdakwa membuat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Hakim juga menyinggung kemungkinan penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ) atau perdamaian dengan perusahaan.

“Karena manager tidak ada jadi tidak bisa melakukan RJ. Manager juga tidak melakukan perdamaian dan meminta untuk terdakwa tidak mengulangi kembali,” jelas Salim.

Salim juga menyarankan Margaret Erna untuk meminta pekerjaan di perusahaan daripada melakukan pencurian. Meski memahami alasan ekonomi, Hakim Salim menegaskan bahwa keringanan hukuman harus memenuhi syarat-syarat tertentu.

“Ingin diringankan tetapi harus ada alasannya. Ada syarat-syarat untuk keringanan itu. Harus ada syarat yang terpenuhi,” pungkasnya.

(Utomo)

baca juga ...  Meriah! 500 Guru dan Murid Ramaikan Lomba HUT ke-75 IGTKI-PGRI di Sampit
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!