SAMPIT – Aksi pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan PT Katingan Indah Utama (KIU) akhirnya terbongkar. Seorang pria berinisial AM (31) diamankan jajaran Polsek Parenggean, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), setelah tertangkap tangan memuat sawit curian ke atas sepeda motor.
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan pihak perusahaan di Blok Q 26 Afdeling 5 Tualan Estate, Desa Kabuau, Kecamatan Parenggean, Minggu 1 Februari 2026 sekitar pukul 14.09 WIB. Seorang saksi, Hoerul Anwarudin (30), memergoki pelaku tengah mengangkut karung-karung berisi buah sawit di dalam areal kebun.
Merasa curiga, saksi langsung menghampiri dan menanyakan asal buah sawit tersebut. Pelaku mengakui bahwa buah itu diambil dari dalam kebun PT KIU. Tidak puas dengan pengakuan tersebut, saksi kemudian menghubungi rekannya, Rindiyanto (42), dan meminta pelaku menunjukkan lokasi pengambilan sawit.
“Pelaku mengaku buah itu berasal dari dalam kebun PT KIU. Karena tidak percaya, saksi menghubungi rekan kerjanya, yang merupakan saksi lain, Rindiyanto (42) dan meminta pelaku menunjukkan lokasi pengambilan. Setelah saksi kedua tiba, terlapor beserta barang bukti diamankan. Perusahaan kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Parenggean,” sebagaimana tertulis dalam Laporan Polisi.
Kapolsek Parenggean, Iptu Danny Saputra melalui Kanit SPKT Polsek Parenggean, Bripka Roby membenarkan hal itu dan mengatakan pelaku diamankan di Polsek Parenggean.
“Di Polsek Parenggean,” singkatnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Akibat kejadian itu, PT KIU mengalami kerugian material senilai Rp 754.400. Barang bukti lain yang berhasil diamankan berupa 1 buah dodos (linggis khas perkebunan sawit), 1 unit sepeda motor, 9 karung putih dan 18 janjang buah kelapa sawit dengan total berat 230 kilogram.
Akibat perbuatannya pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dan disangkakan melanggar Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 476 KUHP.
(Utomo)












