Satresnarkoba Polres Kotim Ringkus Pengedar Narkoba! 56,28 Gram Sabu Jadi Bukti

UTOMO/BERITA SAMPIT - Tersangka, SH (38) beserta barang bukti yang berhasil diamankan di Polres Kotim.

SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Timur (Kotim) berhasil meringkus bandar sabu dengan barang bukti 56,28 gram sabu yang dikuasai oleh tersangka berinisial SH (38). Pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa 3 Februari 2026.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari informasi yang diterima bahwa tersangka diduga sering membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas memperoleh informasi bahwa tersangka berada di Jalan Minun Dehen, Gang Damang Pijar RT 023 RW 018,” ujar Edy pada Rabu 4 Februari 2026.

Ia menyampaikan bahwa tersangka berhasil diamankan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan interogasi lisan, tersangka secara kooperatif mengaku menyimpan barang yang diduga narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan H.Masrani RT 059 RW 009, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

“Dari rumah tersebut, petugas menyita sabu seberat 56,28 gram. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Ia mengatakan akibat perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Polres Kotim menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat juga dihimbau untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika dan ikut serta mendukung upaya pencegahan dengan melaporkan setiap indikasi peredaran gelap narkoba kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.

(Utomo)

baca juga ...  578 CPNS dan PPPK 2024 di Kotim Dikembalikan Menjadi Tenaga Kontrak
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!