PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan yang memuat beragam pengaturan baru.
Regulasi tersebut disiapkan untuk mengatur penyelenggaraan perpustakaan secara lebih terstruktur, mulai dari pola kerja sama, mekanisme penghargaan dan sanksi, hingga penguatan layanan digital dan pelestarian literasi daerah.
Pembahasan Raperda saat ini dilakukan bersama DPRD Provinsi Kalteng, dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalteng sebagai pengusul dari unsur eksekutif.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalteng, Adiah Chandra Sari, menyebut Raperda ini dirancang untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam pengelolaan perpustakaan di daerah.
“Isinya banyak sekali, tapi ini masih dalam bentuk draft karena sedang dibahas. Salah satunya integrasi dengan banyak pihak, kerja sama, kemudian ada juga penghargaan, larangan-larangan, sanksi, pelestarian naskah kuno, biografi daerah, katalog induk daerah, sampai penyelenggaraan perpustakaan digital,” ujar Adiah saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi Kalteng, Palangka Raya, Senin, 9 Februari 2026.
Menurut Adiah, pengaturan mengenai integrasi dan kerja sama lintas pihak menjadi bagian penting untuk memperluas akses layanan perpustakaan dan mendorong partisipasi berbagai elemen dalam pengembangan literasi.
Di sisi lain, keberadaan ketentuan penghargaan dan sanksi dimaksudkan untuk menciptakan tata kelola perpustakaan yang lebih tertib dan bertanggung jawab.
Raperda tersebut juga memuat pengaturan terkait pelestarian kekayaan literasi daerah. Di antaranya mencakup naskah kuno dan biografi daerah, serta penyusunan katalog induk daerah sebagai basis data koleksi perpustakaan di Kalimantan Tengah.
Selain itu, penguatan layanan perpustakaan digital turut menjadi perhatian dalam Raperda sebagai respons terhadap perkembangan teknologi dan perubahan pola masyarakat dalam mengakses informasi.
Adiah menambahkan, draf Raperda Perpustakaan sebenarnya telah disusun sejak 2019. Namun, seiring berjalannya waktu, banyak dinamika baru yang belum terakomodasi dalam draf awal tersebut.
“Raperda ini sebenarnya dibuat 2019. Enam tahun sudah berlalu, sehingga ada banyak hal baru yang memang harus kita akomodir,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembahasan di tingkat panitia khusus juga menyesuaikan dengan isu-isu aktual, termasuk digitalisasi layanan dan program transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial yang belakangan digulirkan pemerintah pusat.
“Tadi dalam rapat juga banyak dibahas, misalnya perpustakaan digital, digitalisasi, kemudian ada program baru dari pusat terkait transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial. Itu program baru sekitar dua atau tiga tahun ini, dan belum masuk dalam Raperda saat dibuat tahun 2019. Jadi banyak hal baru yang kita akomodir,” jelas Adiah.
Tak hanya mengatur layanan dan koleksi, Raperda Perpustakaan juga menyentuh aspek sumber daya manusia. Regulasi ini akan mengatur pembinaan dan pengawasan tenaga perpustakaan, termasuk peningkatan kapasitas pustakawan.
“Ada, ada. Jadi ada pembinaan, pengawasan. Di situ tenaga perpustakaan juga berhak mendapatkan peningkatan kemampuan, kemudian mereka juga bisa mendapatkan dan lain sebagainya,” pungkasnya.
(Sya'ban)












