SAMPIT – Sejumlah warga mendatangi Mapolsek Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, untuk menyampaikan informasi terkait dugaan aktivitas penyenteruman atau peracunan ikan yang kerap terjadi di bantaran Sungai Mentaya.
Kedatangan warga tersebut diterima langsung oleh Kapolsek Ketapang, AKP Anis, pada Selasa 10 Februari 2026.
Warga mengungkapkan kekhawatiran mereka karena belakangan sering ditemukan orang tak dikenal yang diduga melakukan praktik ilegal tersebut di sekitar bantaran sungai.
Menurut warga, aktivitas penyenteruman dan penggunaan racun ikan itu tidak hanya merusak ekosistem sungai, tetapi juga berdampak pada mata pencaharian masyarakat yang menggantungkan hidup dari hasil tangkapan ikan.
Kapolsek Ketapang AKP Anis menyambut baik laporan dan informasi yang disampaikan warga. Ia menyampaikan apresiasi atas kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan dan keamanan wilayah.
“Terima kasih atas informasinya. Ini akan kami tindak lanjuti. Kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait serta melibatkan organisasi kemasyarakatan yang selama ini mendampingi masyarakat,” ujar AKP Anis.
Ia menegaskan, Polsek Ketapang berkomitmen untuk menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, khususnya praktik penangkapan ikan yang dilarang dan membahayakan lingkungan.
AKP Anis juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di wilayah bantaran Sungai Mentaya, serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
(Jimmy)












