SAMPIT – Kasus dugaan penggelapan uang perusahaan yang dilaporkan PT Laut Timur Ardiprima ke Polsek Ketapang kini memasuki babak baru.
Terlapor berinisial A (31) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, laporan tersebut tercatat dalam LP/B/01/II/2026/SPKT/Polsek Ketapang/Polres Kotim/Polda Kalteng, tertanggal 4 Februari 2026.
Dalam perkara ini, pelapor adalah Rosyid Ekapriyadi, SH (39) selaku perwakilan PT Laut Timur Ardiprima.
Peristiwa dugaan penggelapan terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di Kantor PT Laut Timur Ardiprima, Jalan Mohammad Hatta, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Berdasarkan kronologis laporan, pada 18 dan 19 Februari 2025, Toko Adi SPT melakukan pemesanan barang dengan total nilai Rp107.078.136.
Pembayaran tunai sebesar Rp83.677.942 diserahkan kepada tersangka yang saat itu berstatus sebagai sales perusahaan pada 22 Februari 2025.
Sisa transaksi senilai Rp23.400.194 disebutkan dalam bentuk pengembalian barang (retur).
Namun, uang pembayaran dan barang retur tersebut diduga tidak disetorkan kepada perusahaan sebagaimana mestinya.
Tersangka sempat melakukan pembayaran sebagian kepada perusahaan masing-masing sebesar Rp5.078.178 pada 6 Mei 2025 dan Rp2.000.000 pada kesempatan lain.
Namun berdasarkan perhitungan perusahaan, total kerugian yang dialami mencapai Rp99.999.958.
Kapolsek Ketapang Kompol Anis sebelumnya membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan kasus masih dalam tahap penyidikan.
Perkembangan terbaru, tersangka kini telah resmi ditahan.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Benar, setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara, yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Edy Wiyoko, Selasa 11 Februari 2026.
Ia menambahkan bahwa penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 488 KUHP subsider Pasal 486 KUHP tentang dugaan tindak pidana penggelapan.
(Jimmy)












