129 Blok Tambang Rakyat untuk Kalteng, ESDM Masih Tunggu Surat Resmi

IST/BERITASAMPIT - ilustrasi.

– Provinsi (Kalteng) disebut mendapatkan alokasi 129 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Namun hingga kini, Dinas ESDM Provinsi Kalteng mengaku belum menerima surat resmi terkait penetapan tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng, Sutoyo, mengatakan informasi terkait penetapan WPR tersebut baru sebatas pembahasan di tingkat pusat.

“Yang pasti secara surat tertulis belum sampai,” ujar Sutoyo kepada awak media di Kantor Dinas ESDM Provinsi Kalteng, Jumat, 13 Februari 2026.

Menurutnya, pemerintah daerah masih menunggu dokumen resmi dari pemerintah pusat yang akan menjelaskan secara rinci penetapan blok WPR tersebut.

“Itu kan baru pembahasan di tingkat pusat. Tetapi surat resmi untuk penetapan ke provinsi-provinsi, termasuk , belum ada,” jelasnya.

Sutoyo menambahkan, surat resmi dari Kementerian ESDM nantinya akan memuat rincian terkait lokasi serta status penetapan wilayah pertambangan rakyat tersebut.

“Kita menunggu surat, biasanya surat itu akan menjelaskan penetapan blok itu. Yang pasti sampai sekarang suratnya belum diterima,” pungkasnya.

Diketahui, penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tahun 2026 dilakukan melalui skema penyesuaian wilayah pertambangan tahun 2025 yang berbasis pada usulan pemerintah daerah.

Berdasarkan hasil verifikasi Kementerian ESDM, terdapat tiga provinsi yang masuk dalam daftar penerbitan WPR baru tahun 2026, yakni , Sumatera Barat, dan Sulawesi Utara, dengan total 313 blok WPR.

Kebijakan tersebut terungkap dalam Rapat Kerja Kementerian ESDM bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026.

(Sya'ban)

baca juga ...  Taspen dan Mandiri Taspen Kenalkan Solusi Digital untuk Kesejahteraan ASN
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!