SAMPIT – Aparat dari Polsek Pulau Hanaut turun langsung melakukan pengecekan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di Dusun London, Desa Hanaut, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Sabtu 14 Februari 2026.
Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya informasi masyarakat serta pemberitaan di media sosial terkait dugaan praktik penyalahgunaan BBM di wilayah tersebut.
Kapolres Kotim Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Edy Wiyoko menyampaikan bahwa pengecekan dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
“Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pulau Hanaut bersama Kanit Provost, staf Kecamatan Pulau Hanaut, Kepala Desa Hanaut, dan Linmas setempat langsung menuju lokasi untuk melakukan penelusuran,” ujar Edy.
Untuk mencapai titik yang dimaksud, tim menggunakan angkutan air jenis klotok dengan menyusuri Sungai Mentaya selama kurang lebih satu jam perjalanan dari Kantor Desa Hanaut.
Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas menemukan sejumlah barang, di antaranya 43 drum kosong, dua drum berisi CPO beku, satu profil tank ukuran 1.100 liter kosong, satu profil tank ukuran 2.200 liter kosong, dua penampung berbahan besi plat berkapasitas sekitar 10.000 liter dalam kondisi kosong, serta satu pondok kayu yang juga kosong.
Meski ditemukan sejumlah wadah penampungan, polisi tidak mendapati adanya aktivitas penyalahgunaan BBM seperti yang diinformasikan.
“Dari hasil penelusuran dan penyelidikan, tidak ditemukan aktivitas kegiatan penyalahgunaan BBM sebagaimana yang diberitakan di media sosial. Namun kami tetap waspada dan akan menindaklanjuti apabila ditemukan aktivitas yang meresahkan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan pemantauan dan penyelidikan lanjutan guna mencegah potensi penyalahgunaan BBM di wilayah hukum Pulau Hanaut.
(Jimmy)












