PT BSP Tegaskan Lahan Dipersoalkan Disiapkan Untuk Plasma, Bantah Rusak Irigasi

IST/BERITASAMPIT - Foto ilustrasi.

SAMPIT – Manajemen PT Borneo Sawit Perdana (BSP) menegaskan bahwa areal yang belakangan dipersoalkan sebagian warga Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, Timur (Kotim) merupakan lahan yang disiapkan khusus untuk kebun plasma masyarakat dan bukan kebun inti perusahaan. BSP juga membantah tudingan perusakan jaringan irigasi pemerintah.

Penegasan itu disampaikan menyusul adanya somasi dan klaim lahan dari sejumlah warga. Perwakilan PT BSP, Rosi Andreas, menyebut areal yang dipersoalkan berada dalam pelepasan kawasan hutan perusahaan dan telah masuk dalam plotting kadastral sebagai cadangan kebun plasma.

“Lahan itu berada dalam pelepasan kawasan hutan BSP dan diplot untuk plasma, bukan HGU inti,” ujarnya, Minggu 15 Februari 2026.

Ia menyampaikan bahwa pelepasan kawasan hutan tersebut terjadi sekitar 2013–2014. Sementara pembangunan jaringan irigasi pemerintah di kawasan itu disebut telah dimulai lebih awal, sekitar 2009. Dengan kronologi tersebut, BSP menilai aktivitas pengelolaan lahan yang dilakukan tidak keluar dari koridor perizinan yang dimiliki.

“Kalau perusahaan berani bekerja tentu ada dasar hukumnya. Tidak mungkin sekarang ini perusahaan beroperasi tanpa izin,” tegas Rosi.

PT BSP anak usaha dari Nusantara Sawit Sejahtera (NSS) Grup ini juga menekankan perbedaan antara HGU inti dan HGU plasma. Saat ini, HGU inti perusahaan disebut sudah terbit, sedangkan areal yang dipersoalkan merupakan bagian dari kewajiban pencadangan 20 persen untuk kebun plasma masyarakat.

Plasma tersebut dikelola melalui Koperasi Mitra Borneo Sejahtera (MBS). Jika nantinya plasma itu sudah seluruhnya menjadi kebun, HGU-nya akan atas nama plasma, bukan HGU inti perusahaan.

“Terkait tudingan perusakan irigasi, BSP menyatakan tidak pernah merusak aset negara, bahwa yang menjadi aset pemerintah adalah saluran irigasi, sedangkan lahan di kiri dan kanan saluran merupakan tanah milik masyarakat,” tegasnya.

baca juga ...  BKK Sampit Periksa Kesehatan Gratis untuk Pemudik di Pelabuhan dan Bandara

Jika masyarakat menjual lahannya ke koperasi plasma lalu digarap, hal itu tidak bisa disebut merusak irigasi.

Perusahaan juga mengungkapkan bahwa pada 2023 lalu, tim pemerintah daerah pernah melakukan pemeriksaan atas laporan serupa. Dari hasil pemeriksaan tersebut, disebut tidak ditemukan kerusakan terhadap aset negara.

Sementara terkait somasi yang dilayangkan masyarakat, BSP telah memberikan jawaban tertulis atas somasi pertama. Namun somasi kedua kembali dilayangkan dengan substansi yang dinilai tidak jauh berbeda.

Perusahaan menyebut klaim warga merujuk pada transaksi jual beli lahan sekitar awal 2011, sementara pembebasan lahan oleh BSP dilakukan pada 2014–2015 melalui mekanisme resmi hingga tingkat dan kecamatan.

Perusahaan tegas jika memang ada keberatan dari masyarakat maka dipersilakan untuk menempuh jalur , pihaknya juga siap melalukan mediasi di tingkat atau kecamatan.

“Potensi konflik harus dihindari, perusahaan tentunya tidak menginginkan konflik berkepanjangan di lapangan dan berharap persoalan dapat diselesaikan secara dialogis,” tegasnya. (Nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!